Konten dari Pengguna

Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Penjelasannya!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah DPR Bisa Dibubarkan. Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah DPR Bisa Dibubarkan. Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi

DPR adalah salah satu lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Lembaga tersebut mewakili suara rakyat di pemerintahan pusat. Lantas, apakah DPR bisa dibubarkan?

Banyak masyarakat yang penasaran dengan jawabannya. Terutama bagi masyarakat yang awam dalam dunia politik.

Penjelasan Apakah DPR Bisa Dibubarkan

Ilustrasi Apakah DPR Bisa Dibubarkan. Sumber: Unsplash/Hongwei Fan

Dikutip dari Buku pintar calon anggota & anggota legislatif, DPR, DPRD & DPD, Gunawan (2008:72), Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPR memang sudah ada setelah Indonesia resmi merdeka. Namun, banyak yang belum tahu seluk-beluk lembaga tersebut. Tak sedikit juga yang bertanya apakah DPR bisa dibubarkan.

DPR secara konstitusional hampir tidak mungkin untuk dibubarkan. Sebagai lembaga negara, pembubaran DPR hanya dapat dilakukan dengan perubahan atau amandemen konstitusi.

Sebagai kepala negara, presiden juga tidak bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut telah diatur dalam pasal 7c UUD 1945 yang berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Presiden tidak dapat membubarkan DPR juga karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, presiden dan DPR secara kedudukan yang sesuai konstitusi juga memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara. Itulah mengapa presiden tidak bisa membekukan dan membubarkan lembaga tersebut.

Sejarah Pembubaran DPR

Ilustrasi Apakah DPR Bisa Dibubarkan. Sumber: Unsplash/Frederic Koberl

Meskipun tidak dapat dibubarkan oleh presiden, terdapat peristiwa bersejarah tentang pembubaran DPR. Pada tahun 1960, Ir. Soekarno, presiden pertama Indonesia membubarkan DPR melalui dekret presiden.

Soekarno secara sepihak membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS). Selain presiden pertama, Gus Dur juga pernah berupaya untuk membubarkan DPR.

Usaha tersebut dilakukan dengan mengeluarkan dekret presiden di tahun 2001. Isinya adalah pembekuan DPR dan MPR, pembekuan partai Golkar, dan pengembalan kedaulatan di tangan rakyat. Namun, dekret tersebut dinyatakan tak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa.

Baca juga: Memahami Fungsi-Fungsi DPR di Indonesia beserta Tugas dan Wewenangnya

Jadi, apakah DPR bisa dibubarkan? DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden karena telah diatur dalam UUD 1945. (FAR)