Konten dari Pengguna

Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat? Cek Informasinya di Sini

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 April 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat, sumber foto (Ekaterina Syakarova) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat, sumber foto (Ekaterina Syakarova) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Apakah janda tua berhak menerima zakat? Di bulan Ramadan ini, umat Muslim wajib membayar zakat fitrah sebagai bentuk pengamalan rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh muzzaki untuk mengeluarkan sejumlah harta yang diberikan pada orang-orang yang berhak menerimanya.
ADVERTISEMENT
Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang dimilikinya dengan kadar 2,5%. Sayangnya, masih banyak di antara umat Muslim yang belum memahami tentang hak janda tua dalam menerima zakat. Adapun penjelasannya akan dibahas lebih lanjut di artikel ini.

Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat?

Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat, sumber foto (Eduardo barrios) by unsplash.com
Sebelum mengetahui apakah janda tua berhak menerima zakat, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat.
Mengutip buku Rahasia-rahasia Zakat, Puasa, dan Haji oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (2021), berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.
• Fakir: orang yang tidak mempunyai harta atau harta yang dimilikinya tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
• Miskin: orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan sekundernya.
ADVERTISEMENT
• Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
• Muallaf: orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan untuk menguatkan imannya.
• Riqab: budak yang ingin merdeka dari majikannya dengan cara membayar tebusan.
• Gharim: orang yang memiliki utang yang tidak sanggup membayarnya.
• Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan mengorbankan harta dan jiwa, seperti mujahid, ilmuwan, dai, aktivis, dan lain-lain.
• Ibnu sabil: orang yang melakukan perjalanan jauh dan sedang kehabisan bekal.
Jika menilik delapan golongan tersebut, maka janda tua diklasifikasikan ke dalam golongan fakir atau miskin. Hal ini bisa tergantung pada kondisi perekonomiannya.
Apabila janda tua tidak mempunyai harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tergolong sebagai fakir, sehingga berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila janda tua mempunyai harta, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan sekundernya, maka ia tergolong sebagai orang miskin dan tetap berhak menerima zakat.
Sekarang, tentu Anda sudah memahami apakah janda tua berhak menerima zakat atau tidak. Dengan begitu, maka pengetahuan ini bisa diamalkan di bulan Ramadhan ini. (DLA)