Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Kurban Bisa untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Lengkapnya
3 Juni 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah kurban bisa untuk satu keluarga? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan umat muslim yang berniat untuk menunaikan kurban saat peringatan hari raya Iduladha. Hal ini karena dalam Islam, terdapat ketentuan mengenai ibadah kurban.
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan menunaikan kurban adalah terkait jumlah hewan yang dikurbankan dan peruntukannya. Oleh sebab itu, umat muslim perlu berhati-hati dalam melaksanakan kurban agar amalannya diterima oleh Allah Swt.
Penjelasan Apakah Kurban Bisa untuk Satu Keluarga dan Dalil yang Membahasnya
Mengutip dari dalam buku berjudul Panduan Shalat Sunah Lengkap, KH. Muhammad Sholikhin (2013: 131), dalam peringatan Iduladha, setelah menunaikan salat Iduladha, umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Untuk dapat berkurban, umat Islam perlu mengetahui ketentuan yang berlaku untuk hewan kurban. Apakah kurban bisa untuk satu keluarga?
Dalam Islam, ketentuan menunaikan kurban adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi dapat ditunaukan untuk 7 orang. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kurban dapat ditunaikan dengan cara patungan, maksimal 7 orang untuk 1 ekor sapi. Namun demikian, kurban seekor kambing dapat dilakukan atas nama satu keluarga.
Hal ini dibahas dalam sebuah dalil yaitu hadis dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apakah kurban bisa untuk satu keluarga beserta dalil yang membahasnya. Ulasan ini dapat membantu umat muslim dalam menunaikan kurban agar amalannya menjadi sah. (DAP)