Konten dari Pengguna

Apakah Kurban Wajib Setiap Tahun atau Seumur Hidup?

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juni 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk apakah kurban wajib setiap tahun? Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk apakah kurban wajib setiap tahun? Sumber: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Apakah kurban wajib setiap tahun atau seumur hidup? Pertanyaan ini sering diajukan umat muslim yang akan melaksanakan kurban pada hari raya Iduladha. Iduladha dirayakan setiap tahun pada 10 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut datangnya Iduladha. 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 pada kalender Masehi. Sebagai persiapan, banyak umat muslim yang telah membeli kambing atau sapi sebagai hewan kurban.

Apakah Kurban Wajib Setiap Tahun?

Ilustrasi untuk apakah kurban wajib setiap tahun? Sumber: pexels.com/Min An
Pada saat menjelang Iduladha, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah kurban wajib setiap tahun? Pertanyaan ini sering muncul dari masyarakat yang belum memahami hukum kurban dan tata caranya.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum kurban. Mengutip Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi Saw. oleh Abu Abbas Zain Musthofa al-Basuruwani (2019: 228), menurut ijma' para ulama, kurban adalah ibadah yang disyariatkan. Sebagaimana yang diterangkan dalam dalil Al-Quran berikut ini:
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 1-2).
Sedangkan menurut situs dompetdhuafa.org, hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk umat muslim yang telah mampu secara finansial. Penjelasan masing-masing mazhab adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu jika harta kekayaan yang dimilikinya berjumlah sebesar 30 dinar. Nominal satu dinar senilai dengan dua juta jika dikonversikan dalam mata uang rupiah.
Jika total kekayaan yang dimiliki seseorang 60 juta rupiah, maka ia sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

2. Mazhab Syafii

Menurut Mazhab Syafii, seorang muslim dapat dikatakan mampu jika uang yang dimilikinya cukup untuk membeli hewan kurban. Dengan catatan, ia telah mampu memenuhi kewajiban menafkahi keluarga dan orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan yaitu pada tanggal 10 sampai 12 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang mempunyai uang sebesar harga hewan kurban, tetapi belum mampu untuk memenuhi kewajiban menafkahi keluarga sendiri, maka tidak dianjurkan untuk berkurban.

3. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan untuk berkurban jika telah dapat mengupayakan membeli hewan kurban menggunakan uang miliknya sendiri atau berutang.

4. Mazhab Hanafi

Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa seseorang dikatakan mampu jika mempunyai kelebihan harta yang senilai dengan nibab zakat mal, yakni 200 dirham. Harta itu telah melebihi jumlah kebutuhan pokok dan orang-orang yang menjadi tanggungan wajibnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan, jawaban untuk pertanyaan apakah kurban wajib setiap tahun atau seumur hidup adalah kurban bersifat sunnah muakkad dan dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat muslim yang mampu setiap tahunya.
ADVERTISEMENT
Kurban oleh umat muslim yang mampu dan telah memperoleh kelapangan rezeki. Kurban ditunaikan setiap tahun, bukan seumur hidup. Demikian penjelasan mengenai hukum kurban ini. (IND)