Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Magang Digaji? Ketahui Penjelasannya di Sini
21 Juli 2022 6:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mempunyai pekerjaan adalah impian bagi banyak orang. Oleh sebab itu, masyarakat sering berlomba-lomba untuk menjadi calon karyawan yang terbaik agar bisa dipilih oleh pihak perusahaan dan mendapatkan pekerjaan. Salah satu cara yang ditempuh agar seseorang bisa memiliki kualitas yang baik dalam bekerja adalah dengan mengikuti magang. Magang sendiri sering dianggap “latihan” sebelum benar-benar menjadi karyawan. Dalam program magang, biasanya peserta akan diajari hal-hal apa saja yang harus dikerjakan ketika menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Namun, apakah magang digaji seperti karyawan yang lain? Simak penjelasannya berikut ini terutama bila kalian adalah mahasiswa atau siswa SMK yang akan magang.
ADVERTISEMENT
Apakah Magang Digaji?
Mari kita pelajari lebih lanjut terkait apa itu magang terlebih dahulu. Mengutip buku Belajar Sambil Bekerja dan Bekerja Sambil Belajar oleh Muhammad Firdaus dan Frida Chairunnisa (2021:47), magang merupakan salah satu bentuk pembelajaran di tempat kerja yang memberi kesempatan kepada seorang pegawai untuk mengembangkan kompetensi dalam kurun waktu tertentu pada pekerjaan nyata sambil didampingi oleh seorang yang mahir pada pekerjaan yang sedang dipelajari.
Magang atau yang biasa disebut internship bentuknya macam-macam. Ada magang sebagai persyaratan yang harus ditempuh oleh mahasiswa atau siswa SMK, ada juga magang karena keinginan sendiri. Satu hal yang pasti adalah tidak semua perusahaan menerima peserta magang sehingga kalian harus mencari informasi terlebih dahulu sebelum magang. Lalu, apakah magang harus digaji?
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada peraturan menteri pasal 12 dan 13 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 22 ayat 2, peserta magang mempunyai hak untuk mendapatkan uang saku yang meliputi uang transport, uang makan dan insentif dari perusahaan atau tempat lain yang menjadi lokasi magang. Jadi, memang seharusnya magang itu mendapatkan “gaji ” berupa uang saku.
Setelah melihat penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila kamu akan magang pastikan bahwa kamu mendapatkan uang saku. Kamu bisa menanyakan hal ini kepada pembimbingmu di tempat magang atas dasar peraturan dari pemerintah di atas.
Demikian penjelasan mengenai apakah internship digaji. Semoga kalian dapat menemukan tempat magang atau internship yang menyenangkan dengan uang saku yang layak, ya. (LOV)