Apakah Mobil Double Cabin Wajib KIR? Cari Tahu Penjelasannya di Sini

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah mobil double cabin wajib KIR? Pertanyaan ini kerap muncul karena jenis kendaraan tersebut tidak hanya dipakai untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga sering dimanfaatkan untuk angkutan barang.
Dalam aturan lalu lintas, setiap kendaraan memiliki kategori dan ketentuan tersendiri terkait kewajiban uji kelayakan jalan. Pemahaman yang jelas mengenai aturan KIR dapat membantu pemilik double cabin menghindari sanksi dan menjaga keamanan berkendara.
Apakah Mobil Double Cabin Wajib KIR? Ini Penjelasan yang Wajib Pendendara Ketahui
Dikutip dari buku Vocational Class 10th, Diah Puspita (2025), mobil single atau double cabin merupakan kendaraan ringan jenis mobil SUV. Namun, mobil ini memiliki ruang atau bak terbuka di bagian belakang.
Mobil double cabin dikenal tangguh, bisa mengangkut banyak barang, dan tetap nyaman dipakai di berbagai medan. Pertanyaan yang sering muncul adalah "Apakah mobil double cabin wajib KIR?".
Hal ini penting dipahami karena status kendaraan menentukan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. Di Indonesia, mobil double cabin memang wajib mengikuti uji KIR.
Meskipun sering digunakan untuk keperluan pribadi maupun operasional perusahaan, jenis kendaraan ini tetap masuk kategori angkutan barang. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uji KIR diwajibkan agar kendaraan yang beroperasi di jalan umum tetap aman dan layak digunakan. Pemeriksaan mencakup sistem rem, lampu, emisi, hingga kondisi rangka.
Aturan ini bertujuan menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Mobil double cabin umumnya menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali.
Bukti lulus uji diberikan dalam bentuk buku atau stiker KIR. Prosesnya meliputi tiga tahap utama sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang biasanya diminta berupa fotokopi STNK, KTP pemilik, bukti pajak, buku KIR lama, serta surat kuasa jika diwakilkan.
2. Pendaftaran dan Pembayaran
Kendaraan didaftarkan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan sesuai domisili, lalu dilakukan pembayaran sesuai tarif daerah.
3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Pemeriksaan meliputi rem, lampu, kelistrikan, emisi, ban, serta nomor rangka dan mesin. Jika semua sesuai standar, kendaraan akan dinyatakan lulus uji. Jika tidak, perbaikan perlu dilakukan sebelum mengulang pengujian.
Baca juga: 4 Harga Mobil Chery Berdasarkan Varian Modelnya
Apakah mobil double cabin wajib KIR? Mobil double cabin termasuk kendaraan angkutan barang sehingga wajib menjalani uji KIR sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjamin keselamatan saat berkendara di jalan umum. (Gin)
