Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Pilkada 27 November Libur? Ini Ketentuannya
15 November 2024 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada bulan November ini, Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak. Pemilihan kepala daerah ini akan diadakan pada 27 November 2024. Lalu apakah Pilkada 27 November libur?
ADVERTISEMENT
Tentunya informasi mengenai libur tidaknya ini penting, terutama bagi pegawai yang harus absen ke kantor. Ketika diumumkan libur, maka para pegawai atau karyawan tidak perlu datang ke kantor terlebih dahulu baru pergi ke TPS.
Apakah Pilkada 27 November Libur? Ini Jawabannya
Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di berbagai wilayah Indonesia untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Dikutip dari laman menpan.go.id, KPU telah mengumumkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Lantas, apakah Pilkada 27 November libur ?
Pada hari pemungutan suara nanti, KPU telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan SE Menteri Ketenagakerjaan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam Surat Edaran tersebut, pekerja dan buruh yang bertugas pada hari pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diperoleh saat bekerja di hari libur resmi.
Selain itu, pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka, meskipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.
ADVERTISEMENT
Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha perlu mengatur jadwal kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Melalui ketentuan tersebut, maka sudah dipastikan pada pemungutan suara Pilkada serentak nanti akan diliburkan. Kemudian aktivitas akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 28 November 2024.
Jadi, apakah pada Pilkada 27 November libur? Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, maka pada acara pemungutan suara serentak dijadikan sebagai hari libur nasional. Pekerja atau buruh juga harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka. (Umi)