Konten dari Pengguna

Apakah Sepeda Motor Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian - Sumber: pixabay.com/alba1970
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian - Sumber: pixabay.com/alba1970

Apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian? Pertanyaan ini mungkin sering muncul saat membahas jenis barang yang bisa digadaikan di pegadaian. Secara singkat, barang yang bisa digadaikan adalah benda yang memiliki nilai cukup besar.

Barang yang bisa digadaikan adalah aset atau benda berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang dari lembaga keuangan atau individu. Uang yang bisa didapatkan adalah nilai yang sesuai dengan hasil taksiran dari setiap barang.

Memahami Apakah Sepeda Motor Bisa Digadaikan di Pegadaian

Ilustrasi apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian - Sumber: pixabay.com/mariya_m

Pegadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Pegadaian berfungsi sebagai tempat seseorang bisa mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan.

Berdasarkan buku Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Hery S.E M. SI. CRP, (2021), pinjaman di pegadaian biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan dikenakan bunga atau biaya sewa modal yang harus dibayar oleh peminjam.

Beberapa jenis barang yang umum digadaikan:

1. Barang Bergerak

  • Kendaraan Bermotor: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil atau sepeda motor.

  • Perhiasan: Emas, berlian, dan perhiasan lainnya.

  • Elektronik: Gadget seperti laptop, smartphone, dan kamera.

  • Barang Rumah Tangga: Alat elektronik seperti televisi dan mesin cuci.

2. Barang Tidak Bergerak

  • Sertifikat Tanah: Sertifikat hak milik tanah atau bangunan.

  • Properti: Rumah atau apartemen.

Jadi, apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian? Jawabannya adalah bisa. Perlu dipahami bahwa yang digadaikan bukanlah fisik dari sepeda motor tersebut, melainkan surat-surat atau dokumen kepemilikannya (BPKB).

Syarat Menggadaikan Sepeda Motor di Pegadaian

Ilustrasi apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian - Sumber: pixabay.com/diserbi

Untuk mengajukan gadai BPKB motor di pegadaian, pastikan semua persyaratan sudah lengkap. Berdasarkan keterangan di situs pegadaian, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk gadai BPKB motor.

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  3. Fotokopi BPKB

  4. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  5. Surat keterangan domisili (jika ada)

  6. Surat keterangan kerja atau sejenisnya

  7. Bukti penghasilan atau slip gaji

  8. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun. Jaminan BPKB akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

Pegadaian menawarkan dua jenis layanan gadai BPKB motor: Reguler dan Harian. Dana pinjaman yang disediakan mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta. Perkiraan nilai gadai sewa modal biaya administrasi di pegadaian adalah:

  • Rp1.000.000 – Rp10.000.000 1.5% 1%

  • Rp10.100.000 – Rp50.000.000 1.25% 1%

  • Rp50.100.000 – Rp100.000.000 1.15% 1%

Setelah memahami syarat dan daftar harga gadai BPKB motor di Pegadaian, artinya sudah siap untuk mengajukan pinjaman. Proses pengajuan bisa dilakukan langsung di kantor cabang terdekat sesuai plat kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan.

Baca Juga: Penjelasan 2 Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian

Menariknya, jika tidak bisa datang langsung ke kantor pegadaian, pemilik sepeda motor juga dapat mengajukan gadai BPKB motor secara online. Tepatnya melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Kesimpulannya, apakah sepeda motor bisa digadaikan di pegadaian? Ya, sepeda motor bisa digadaikan dengan diwakili oleh surat atau dokumen kepemilikannya. (DNR)