Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya
3 September 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu adalah pesta demokrasi di Indonesia. Di waktu tersebut, masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin. Namun, apakah setiap orang memiliki hak suara dalam Pemilu?
ADVERTISEMENT
Jawaban untuk pertanyaan ini dapat dilihat dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Tentu hukum tersebut harus dipatuhi agar Pemilu bisa berjalan dengan lancar.
Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu?
Menurut buku Sistem Pemilu di Indonesia, Jerry Indrawan S.IP., M.Si (Han) (2022: 4), Pemilu atau Pemilihan Umum ialah mekanisme memilih pemimpin-pemimpin yang akan menduduki jabatan politik strategis tertentu di lembaga-lembaga politik formal, yaitu lembaga ekskutif dan legislative di tingkat daerah serta pusat.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin-pemimpin tersebut. Lantas, apakah setiap orang memiliki hak suara dalam Pemilu?
Ternyata, tidak semua orang mempunyai hak suara dalam Pemilu. Hal ini diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2022. Jika dirangkum, maka masyarakat Indonesia harus memenuhi syarat berikut agar dapat menggunakan hak suaranya:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih. Jika sudah terdaftar, orang tersebut akan mendapatkan undangan untuk memilih sebelum Pemilu dilangsungkan.
Bila terjadi masalah seperti sudah memenuhi syarat di atas namun tidak dipanggil sebagai pemilih, maka bisa diajukan kepada Panitia Pemungutan Suara. Nantinya, panitia tersebut akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah setiap orang memiliki hak suara dalam Pemilu? Jawabannya adalah tidak. Orang yang bisa menggunakan hak suaranya harus memenuhi syarat dalam PKPU No. 7 tahun 2022. (LOV)