Konten dari Pengguna

Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan? Begini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Agustus 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan, sumber gambar: Unsplash/Herlambang Tinasih
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan, sumber gambar: Unsplash/Herlambang Tinasih
ADVERTISEMENT
Apakah surat lamaran CPNS harus tulis tangan? Seperti yang diketahui, surat lamaran merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran CPNS.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini sangat penting karena menjadi salah satu penentu lolosnya tahap seleksi administrasi. Oleh karena itu, para pelamar CPNS perlu membuat surat lamaran sesuai aturan yang ditetapkan.

Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan?

Ilustrasi Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan, sumber gambar: Unsplash/Herlambang Tinasih
Apakah surat lamaran CPNS harus tulis tangan? Mengutip buku Modul Resmi Seleki Masuk Tes CPNS 2018/2019 oleh Tim Garuda Eduka (2018), surat lamaran CPNS perlu ditulis tangan.
Surat lamaran tersebut ditulis menggunakan kalimat formal dan sopan. Meskipun demikian, surat yang telah ditulis tersebut bisa di-scan atau pindai untuk diunggah ke website. Calon pelamar juga perlu membaca pengumuman lain yang menjadi syarat pengajuan lamaran yang diberikan oleh instansi terkait.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menulis Surat Lamaran CPNS

Ilustrasi Apakah Surat Lamaran CPNS Harus Tulis Tangan, sumber gambar: Unsplash/Herlambang Tinasih
Dalam menulis surat lamaran CPNS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Pengumuman Resmi

Informasi tentang format surat lamaran umumnya tercantum dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Informasi tersebut bisa dicari di situs resmi instansi atau pada website SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

2. Mengikuti Ketentuan Instansi

Setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS mempunyai aturan tersendiri terkait format surat lamaran. Ada instansi yang mewajibkan surat lamaran ditulis tangan dan ada pula yang memperbolehkan surat lamarannya diketik. Pastikan membaca informasi dan mengikuti petunjuk yang diberikan dengan cermat.

3. Format Standar

Jika instansi yang dituju tidak mengeluarkan ketentuan khusus terkait surat lamaran, maka dokumen tersebut bisa diketik menggunakan format standar yang rapi. Namun, jika diminta untuk ditulis tangan, buatlah tulisan tangan yang rapi dan mudah dibaca.
ADVERTISEMENT

4. Tujuan dan Alasan Penggunaan Tulisan Tangan

Beberapa instansi umumnya mencantumkan syarat berupa surat lamaran tulis tangan untuk tujuan tertentu. Misalnya, untuk menilai karakter, ketelitian, atau kepribadian calon pelamar berdasarkan tulisan tangannya. Oleh karena itu, jika harus membuat surat lamaran tulis tangan, pastikan agar rapi dan jelas.
Itulah jawaban mengenai pertanyaan, apakah surat lamaran CPNS harus tulis tangan? Jadi, tulis tangan atau tidak, tergantung dengan persyaratan yang ditetapkan pihak instansi yang dilamar.(DLA)