Konten dari Pengguna

Apakah Zakat Mal Adalah Kewajiban Umat Muslim?

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Maret 2021 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: zakat.or.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber: zakat.or.id
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan puasa ada salah satu hal yang akan dilakukan oleh umat muslim yaitu menunaikan zakat mal dan zakat fitrah. Di artikel ini akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan zakat mal.
ADVERTISEMENT

Apakah zakat mal adalah kewajiban muslim?

Dalam satu ayatnya, Allah SWT berfirman:
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku” (Al Baqarah: 43).
Ayat itu menyiratkan bahwa shalat dan ibadah sosial (zakat) merupakan “satu paket” ibadah yang harus dilakukan secara bersamaan, karena shalat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama manusia. Kita dapat menarik kesimpulan zakat mal sebagai bagian dari zakat adalah wajib hukumnya.
Lebih lagi, zakat menurut bahasa (lughat) adalah tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) juga dapat berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At- Taubah: 10). Zakat sebagai salah satu rukun Islam wajib dilakukan tiap umat muslim demi mengkukuhkan ketauhidannya dan bukti daripada ketaqwaan mereka. Zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Zakat berdasarkan macamnya ada 2 jenis yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau juga disebut zakat fitrah; dan, Zakat Mal (harta). Oleh karena itu, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syaratnya.
Mengutip kitab Fiqh uz-Zakah yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969 karangan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, zakat mal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
ADVERTISEMENT
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional, yaitu:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Sekian penjelasan zakat mal adalah kewajiban umat muslim, semoga bermanfaat! (CL/RA)