Aplikasi Cek KTP Online Belum Resmi, Berikut Cara Cek KTP dari Situs Pemerintah

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
25 November 2020 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek KTP, Foto: Dok. kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek KTP, Foto: Dok. kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aplikasi cek KTP online memang bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengecek keabsahan KTP. Meski begitu, aplikasi-aplikasi cek KTP yang kini tersedia di Google Play Store maupun App Store ini sebenarnya tidak dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Karena KTP merupakan nomor indentitas resmi warga negara Indonesia, alangkah lebih baik jika mengecek keabsahan KTP melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah saja. Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kini sudah memfasilitasi akses pencarian NIK secara online melalui situs resminya.
Sangat mudah untuk dilakukan, simak tutorialnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Cara Membaca Nomor KTP

Sudah tahu cara memeriksa keabsahan nomor KTP melalui situs Dukcapil, lalu apakah kamu sudah tahu arti dibalik 16 digit NIK di KTP? Tidak hanya sekadar angka, keenam belas digit yang tertera pada KTP sebenarnya menunjukkan identitas serta domisili dari pemilik KTP.
Penasaran cara membacanya? Simak caranya dibawah ini.
ADVERTISEMENT
Jadi jika semisalnya seorang perempuan lahir di DKI Jakarta pada tanggal 10 Februari 1997, maka nomor KTP nya adalah 31 03 01 50 02 97 0002. Untuk melihat kode provinsi, kota / kabupaten, serta kecamatan tempat kamu tinggal, kamu bisa mengaksesnya di laman resmi data wilayah Kemendagri.
Itulah cara cek KTP di situs resmi Dukcapil serta cara membaca nomor KTP. Semoga bermanfaat!
(RYFA)