Aplikasi Cek KTP Online Tak Resmi yang Berbahaya, Cek KTP Anda di Sini Saja

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Desember 2020 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
E-KTP. Sumber Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
E-KTP. Sumber Indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
Aplikasi cek KTP online semakin menjamur di Google Play Store. Hari ini (14/11), tercatat ada lebih dari 50 aplikasi yang menyediakan layanan cek Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal pemerintah pusat, tepatnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum pernah mengumumkan aplikasi resmi.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa masyarakat sudah terlanjur mengunduh aplikasi dengan nama cek KTP. Dilansir dari Bulelengkab.go.id, aplikasi cek KTP yang bisa diunduh di Google Play Store bukanlah aplikasi resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, akan lebih baik da aman bila masyarakat melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP di situs resmi saja, yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Aplikasi Cek KTP Online yang Boleh diunduh

Walaupun Dukcapil Kemendagri belum merilis aplikasi cek KTP online yang resmi, ada beberapa wilayah di Indonesia yang sudah mengembangkan aplikasi untuk masyarakat setempat. Contohnya adalah aplikasi KTPELMU di Kabupaten Bogor dan DISDUKCAPIL Smart Bantul di Kabupaten Bantul.
Tampilan Aplikasi cek KTP Online Bantul. Sumber: Play.google.com
Jika di tempat tinggal Anda tidak ada instruksi untuk mengunduh aplikasi cek KTP, sebaiknya jangan mengunduhnya. Ikuti saran dari intansi terkait seperti kecamatan atau Dukcapil agar data pribadi Anda tetap aman. Pasalnya, di era digital ini Anda harus lebih berhati-hati dalam mencantumkan data pribadi untuk menghindari penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

Cara Aman Cek KTP Online

Hubungi Call Center Dukcapil di nomor 1500-537. Kemukakan tujuan Anda dan ikuti instruksi dari petugas yang menjawab telepon Anda.
Kirimkan e-mail ke alamat [email protected]. Tuliskan e-mail dengan format #NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan. Biasanya, cara ini akan direspons oleh Dukcapil dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Jadi, pastikan Anda mengecek e-mail secara berkala, ya!
Mari bijak menggunakan internet dan memilah aplikasi di gadget Anda! Dapatkan informasi terbaru lainnya dengan terus memantau Kumparan, ya! (AA)