Konten dari Pengguna

Arti Fisabilillah dalam Zakat dan Orang yang Berhak Menerimanya

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 April 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti Fisabilillah Dalam Zakat, Foto: Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Fisabilillah Dalam Zakat, Foto: Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, di mana umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Fisabilillah adalah salah golongan penerima zakat. Arti fisabilillah dalam zakat adalah orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, zakat harus didistribusikan secara tepat kepada orang-orang yang pantas menerimanya. Orang yang menerima zakat ini dikelompokkan menjadi delapan dan sering disebut Asnaf Zakat.

Arti Fisabilillah dalam Zakat

Ilustrasi Arti Fisabilillah Dalam Zakat, Foto: Unsplash/zainul afani.
Arti fisabilillah dalam zakat adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun saat ini, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. Sehingga orang-orang yang berdakwah merupakan Asnaf atau penerima zakat.
Orang-orang yang mengajar dan mendidik masyarakat tentang nilai-nilai Islam, tafsir Al-Quran, hadis, dan praktik-praktik keagamaan lainnya di berbagai tempat seperti pengajian, pondok pesantren, sekolah Islam, atau lembaga pendidikan agama.
ADVERTISEMENT

Golongan Penerima Zakat

Ilustrasi Arti Fisabilillah Dalam Zakat, Foto: Unsplash/arThierry.
Orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik. Ada delapan golongan atau kelompok yang menerima zakat, yaitu sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

3. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

4. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.

5. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.
ADVERTISEMENT

6. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

7. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Demikian pembahasan mengenai arti fisabilillah dalam zakat. Fisabilillah merupakan mereka yang berjuang di jalan Allah untuk memperkuat agama Islam dan memberikan manfaat kepada umat. (Umi)
ADVERTISEMENT