Konten dari Pengguna

Arti Gharim sebagai Golongan Penerima Zakat Fitrah

Berita Terkini
Penulis kumparan
31 Oktober 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arti gharim, sumber foto (Artur Aldyrkhanov) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti gharim, sumber foto (Artur Aldyrkhanov) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah dalam agama Islam disalurkan kepada beberapa golongan umat Islam, salah satunya adalah gharim. Arti gharim perlu dipahami oleh umat Islam agar tidak salah dalam menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya. Selain gharim, masih ada beberapa golongan penerima zakat fitrah lain yang berhak untuk mendapatkan haknya. Namun, pada pembahasan kali ini, mari mengulik lebih jauh mengenai pengertian gharim, syarat menjadi gharim, dan kedudukannya di dalam agama Islam. Wawasan keislaman ini tidak selayaknya diabaikan karena juga termasuk bagian dari rukun Islam. Agar semakin paham mengenai gharim, sebaiknya simak informasi detailnya di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Gharim

Secara umum, gharim adalah golongan umat Islam yang mempunyai utang. Namun, tidak semua orang yang mempunyai hutang berhak disebut sebagai gharim. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang menentukan klasifikasi gharim berdasarkan tujuan berutang.
Mengutip buku Selamat Tinggal Susah oleh Nakhwarie (2020), gharim merupakan salah satu golongan orang yang boleh menerima zakat fitrah sesuai dengan ayat yang terkandung dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Salah satu alasan mengapa mereka diperbolehkan gugur dalam membayar zakat disebabkan karena adanya utang yang belum bisa melunasi. Jadi, bisa dikatakan bahwa gharim merupakan seorang debitur yang kesulitan dalam membayar utang. Kriteria utang yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dipinjam untuk kepentingan tertentu dan bukan ditujukan untuk hal-hal maksiat.
ADVERTISEMENT

Syarat Seseorang Disebut Gharim

Ilustrasi arti gharim, sumber foto (Faseeh Fawaaz) by unsplash.com
Ada bebebrapa kriteria agar seseorang boleh digolongkan sebagai gharim. Adapun syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
• Merdeka (bukan budak)
• Beragama Islam
• Bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim
• Utang yang dimiliki adalah utang kepada sesama manusia. Apabila, utangnya kepada Allah SWT (utang kifarat), maka cara melunasinya tidak diperbolehkan dengan membayar zakat fitrah.
• Orang tersebut tidak memiliki kemampuan melunasi utangnya
• Utang dimiliki karena masalah kebaikan tertentu
• Sedang dalam kondisi di mana memperoleh masalah yang mengharuskan untuk berutang dengan orang lain.
• Utang yang dipikul harus lekas dibayarkan

Kedudukan Gharim dalam Fikih

Zakat adalah cara bagi umat Islam untuk melakukan ibadah sekaligus untuk merekatkan hubungan antar manusia. Selain itu, umat Islam juga bisa membantu kesulitan orang lain melalui zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ajaran fikih, orang yang membantu umat Muslim lain yang sedang memiliki utang telah memenuhi dua tujuan utama berzakat, di antaranya yaitu:
1. Menjalin silaturahmi dengan umat Muslim yang mempunyai utang.
2. Adanya kepemilikan utang tersebut telah menyebabkan orang yang bersangkutan merasa kebingungan. Oleh karena itu, Islam hadir untuk membantu kesulitan umat Muslim tersebut dengan menutup utangnya.
3. Menjalin silaturahmi dengan orang yang telah memberikan utang, sehingga bisa membantunya agar lebih maslahat.
Sekarang, tentu Anda sudah lebih memahami arti dan makna gharim sebagai salah satu golongan penerima zakat. Hendaknya gharim diberikan zakat sebanyak 2,5 kg beras sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam. (DLA)