Arti Ijtihad beserta Rukun dan Fungsinya

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Ijtihad dalam Syariat Islam yang ditulis oleh Syaikh Abdul Wahhab Khallaf (2015: 4), pengertian ijtihad secara etimologis berarti mengerahkan segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Penggunaan kata ijtihad diperuntukkan untuk melakukan suatu perbuatan yang sangat sukar dan sulit. Ijtihad tidak dapat digunakan pada sesuatu yang ringan atau tidak mengandung kesukaran.
Adapun arti ijtihad secara terminologi adalah mengerahkan kekuatan maksimal untuk sampai pada kesimpulan suatu hukum syar’i yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggali hukum dari sumbernya. Kata ijtihad dan kata-kata yang musytaq (terambil) darinya dengan pengertian ini dapat ditemukan dalam hadis, seperti:
“Dan pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa, karena dengan doa kalian layak untuk dikabulkan.”(H. R. Muslim)
Adapun dalam hadis lain,
Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah Saw. “bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), tidak sebagaimana biasanya pada hari-hari lainnya”. Abu Isa berkata pada hadis ini hasan shahih gharib. (H. R. Tirmidzi)
Arti, Rukun dan Fungsi Ijtihad
Ijtihad sebagai segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan memiliki rukun, antara lain adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak diterangkan oleh nash (al-Waqi’), mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengan syarat-syarat tertentu (mujtahid), hukum-hukum syariah yang bersifat amali (mujtahid fill), dan menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill (dalil syara).
Berikut fungsi ijtihad:
1. Fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali)
Mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Quran dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
2. Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan)
Menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam agar mampu menjawab tantangan zaman.
3. Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan)
Memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu.
Seseorang yang berusaha sekuat tenaga dengan memikul beban berat atau menyelesaikan suatu masalah berarti ia sedang melakukan ijtihad. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
