Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Arti Interupsi dalam Sidang dan Unsur-Unsur Persidangan Lainnya
7 November 2022 22:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda mungkin pernah menonton suatu persidangan dan melihat adanya kejadian saat salah satu anggota sidang mengangkat tangan dan meneriakkan kata interupsi pada pimpinan sidang . Namun, tahukah Anda apa arti interupsi dalam sidang tersebut?
ADVERTISEMENT
Arti Interupsi dalam Sidang
Sebagai salah satu bagian penting, arti interupsi dalam sebuah sidang perlu dipahami dengan baik oleh para anggota persidangan. Tujuannya agar tidak digunakan dengan asal-asalan.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata interupsi adalah penyelaan atau pemotongan (pembicaraan,pidato, dan sebagainya).
Kata turunan interupsi, antara lain adalah:
Istilah interupsi sering digunakan, namun ada sebagian orang yang salah dalam pengucapannya, dan menyebutnya dengan INSTRUKSI, padahal artinya sangat berbeda. Interupsi merupakan kata yang sangat cocok untuk kita gunakan untuk menyela suatu pembicaraan, misalnya saat ada forum berbicara kita hendak izin untuk menyampaikan gagasan, dengan mengacungkan jari sembari berkata “Interupsi!”.
Unsur-Unsur Sidang
Secara terminologi, sidang merupakan sebuah proses dalam pengambilan keputusan yang terlaksana oleh 2 orang atau lebih dengan musyawarah mufakat. Mengutip dari buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Tolib Effendi, S.H,M.H, 2018, biasanya persidangan digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan suatu masalah dengan syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan jalannya proses pengambilan keputusan dalam sidang, ada beberapa unsur yang harus ada dan tidak boleh terlewatkan, yaitu:
Atribut Organisasi (bendera Negara + lambang organisasi)
Biasanya, lambang organisasi atau lembaga yang mengadakan persidangan akan dipasang sejajar dengan bendera merah putih.
Palu Sidang
Palu sidang adalah representasi keputusan sebuah persidangan. Kelengkapan sidang ini, sejajar dengan sakralnya konsideran. Palu Sidang dinilai memiliki suatu segmentasi kesakralan
Palu sidang tidak boleh berpindah tangan tanpa prosedur dan tidak boleh terjatuh. Palu sidang yang jatuh biasanya dianggap sebagai sebuah “malapetaka” persidangan.
Tata Tertib Persidangan
Dalam sidang, tata tertib harus ada. Tata tertib menjadi payung pimpinan sidang dalam mengendalikan seluruh peserta.
Peserta Sidang
Peserta sidang terdiri dari: Peserta penuh (utama) yang memiliki hak suara memilih juga memiliki hak bersuara (menyampaikan pendapat). Ada juga peserta peninjau, yang hanya memiki hak mengeluarkan pendapat (bersuara). Namun tidak memiliki hak memilih (suara).
ADVERTISEMENT
Pimpinan Sidang berbentuk Presidium atau Komite ataupun Dewan
Pimpinan sidang berjumlah, 1, 3, 5, dan seterusnya (berjumlah ganjil). Biasanya dalam bentuk komite, dewan, presidium atau sterring.
Konsideran
Konsideran adalah sebuah lembaran yang berisi tentang sebuah keputusan yang telah ditetapkan. Berupa Surat Keputusan atau ketetapan sidang.
Meja/Kursi Sidang
Meja dan kursi dalam persidangan merupakan sebuah unsur yang sudah menjadi budaya dunia. Pelaksanaan sebuah sidang paripurna, haruslah dilaksanakan dalam ruangan lengkap dengan meja dan kursi.
Sound System (disesuaikan)
Soundsystem yang dulunya hanya sebagai unsur tambahan persidangan, saat ini telah bertransfomasi, menjadi salah satu unsur penting dalam sebuah persidangan.
Itulah tadi ulasan mengenai arti interupsi dalam persidangan dan beberapa unsur dalam persidangan lainnya. (DNR)