Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Kata Pemakzulan dalam Bahasa Indonesia dan Penjelasannya
14 Januari 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan, kata pemakzulan sedang menjadi topik yang hangat di masyarakat. Sebenarnya apa itu pemakzulan yang sering dikaitkan dengan proses politik dan hukum di suatu negara tersebut?
ADVERTISEMENT
Secara umum, pemakzulan bisa terjadi karena berbagai alasan. Umumnya terkait dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau perilaku pejabat yang dianggap tidak etis di mata hukum.
Apa Itu Pemakzulan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui situs kbbi.kemdikbud.go.id, arti kata pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan. Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul.
Sedangkan arti kata makzul adalah berhenti memegang jabatan. Bisa juga diartikan sebagai proses turun takhta. Tapi, secara umum dan penerapannya arti dalam bahasa Indonesia tersebut menjadi lebih luas dan sedikit berbeda.
Apa itu pemakzulan atau impeachment adalah suatu proses atau tindakan untuk menyingkirkan seorang pejabat pemerintah dari jabatannya. Pemakzulan adalah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi kepada seorang pejabat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Penghantar Hukum Indonesia, Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., dkk, 2023, prosedur pemakzulan memang melibatkan lembaga legislatif atau badan pengawas pemerintahan. Dilakukan jika terdapat tuduhan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
Beberapa hal yang umumnya menjadi dasar atau alasan untuk pemakzulan antara lain adalah:
1. Pelanggaran Hukum atau Konstitusi
Jika seorang pejabat pemerintah diduga melakukan pelanggaran hukum atau konstitusi. Termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hak-hak warga negara.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan
Pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tanpa memperhatikan kepentingan umum, dapat dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk tindakan nepotisme, kolusi, atau manipulasi kebijakan.
3. Pelanggaran Etika dan Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik atau standar perilaku yang diharapkan dari pejabat pemerintahan. Ini bisa melibatkan tindakan tidak etis yang tidak sesuai dengan norma-norma moral atau profesional yang diterapkan dalam posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Ketidakmampuan atau Kelalaian dalam Menjalankan Tugas
Jika seorang pejabat pemerintah tidak mampu atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Ini dapat terjadi jika pejabat tersebut tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan memadai atau gagal merespons keadaan darurat atau krisis.
5. Korupsi dan Penyelewengan Dana Publik
Korupsi dan penyelewengan dana publik oleh pejabat pemerintahan juga seringkali menjadi dasar pemakzulan. Tindakan ini dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat secara umum.
6. Ketidakpercayaan Publik
Jika pejabat pemerintah kehilangan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan yang minim dari masyarakat. Ketidakpercayaan ini dapat menciptakan tekanan politik untuk melakukan pemakzulan.
Penting untuk diingat bahwa apa itu pemakzulan adalah suatu proses hukum atau konstitusional dan bukan merupakan tindakan umum atau boikot politik biasa. Ini merupakan alat untuk menanggapi pelanggaran terhadap hukum atau etika oleh pejabat pemerintahan. (DNR)
ADVERTISEMENT