Arti KPPS dan PPS dalam Pemilu beserta Tugasnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu dan Pilkada adalah materi PKN untuk siswa kelas 6 semester 1. Siswa akan mempelajari arti KPPS dan PPS beserta tugasnya.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sedangkan PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
Mengetahui Arti KPPS dan PPS dengan Tugasnya
Pembentukan KPPS dan PPS merupakan salah satu tahap persiapan dalam pemilu. Diambil dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati (2021:181), arti KPPS dan PPS beserta tugasnya adalah sebagai berikut.
1. PPS
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang. Ketiga orang itu berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Tugas PPS dalam pemilu antara lain sebagai berikut.
Mengumumkan daftar pemilih sementara.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
2. KPPS
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, berasal dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat UU Pemilu. Tugas KPPS dalam pemilu adalah sebagai berikut.
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Membuat sertifikat penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
Baca juga: 9 Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024
Demikian arti KPPS dan PPS lengkap dengan tugasnya masing-masing. Diharapkan artikel ini dapat memudahkan siswa dalam memahami materi Pemilu dan Pilkada. (DK)
