Konten dari Pengguna

Arti KPPS dan PPS dalam Pemilu beserta Tugasnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti KPPS dan PPS. Sumber Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti KPPS dan PPS. Sumber Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Pemilu dan Pilkada adalah materi PKN untuk siswa kelas 6 semester 1. Siswa akan mempelajari arti KPPS dan PPS beserta tugasnya.
ADVERTISEMENT
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sedangkan PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

Mengetahui Arti KPPS dan PPS dengan Tugasnya

Ilustrasi Arti KPPS dan PPS. Sumber Unsplash/Hobi Industri
Pembentukan KPPS dan PPS merupakan salah satu tahap persiapan dalam pemilu. Diambil dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati (2021:181), arti KPPS dan PPS beserta tugasnya adalah sebagai berikut.

1. PPS

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang. Ketiga orang itu berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Tugas PPS dalam pemilu antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, berasal dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat UU Pemilu. Tugas KPPS dalam pemilu adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian arti KPPS dan PPS lengkap dengan tugasnya masing-masing. Diharapkan artikel ini dapat memudahkan siswa dalam memahami materi Pemilu dan Pilkada. (DK)