Konten dari Pengguna

Arti Makruh dalam Islam Lengkap dengan Macam-macam dan Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 Juni 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti makruh dalam Islam. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti makruh dalam Islam. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, kita lazim mengenal hukum wajib (harus dikerjakan), sunnah (disarankan untuk dikerjakan), dan haram (tidak boleh dikerjakan). Namun di antara ketiga hukum tersebut, terdapat dua jenis hukum antara yaitu makruh (disarankan untuk ditinggalkan) dan mubah (boleh dikerjakan boleh tidak). Berikut ini pembahasan mengenai arti makruh beserta macam dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT

Arti Makruh dalam Islam

Dalam fikih Islam, arti makruh merupakan implikasi dari ketentuan syar’i Karahah yang merupakan salah satu dari Ahkam Al-Khams atau lima hukum. Muhtar Yahya dan Fatchur Rahman dalam buku Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami: Sa'adiyah Putra, 1979, menyebutkan bahwa kharahah merupakan ketentuan syar’i yang menuntut agar seseorang meninggalkan perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas untuk ditinggalkan. Hukum kharahah ini berkebalikan dengan hukum nadb (sunnah) di mana nadb memiliki kensekuensi pahala bagi yang meninggalkan tetapi tidak ada sanksi bagi yag menjalankan.

Macam-Macam dan Contoh Makruh dalam Islam

Makruh dapat digolongkan menjadi makruh tanzih dan makruh tahrim. Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim: Darul Fikr, Tahun Tidak Diketahui, menyebutkan yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa.”
Makruh tanzih adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan. Biasanya merupakan perbuatan yang menyalahi adab namun tidak berdosa. Di antaranya memulai segala sesuatu dengan sisi kiri, minum sambil berdiri, berhembus-hembus kepada makanan panas dan lain sebagainya.
Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang, namun dalil larangannya bersifat zhanni atau multitafsir. Contoh makruh tahrim yang banyak dikenal adalah shalat sunnah mutlak (tanpa sebab tertentu) setelah shalat Subuh dan Ashar.
Makruh tahrim memiliki konsekuensi dosa bagi yang melakukannya, namun harus dibedakan dengan haram karena sumber dalil perbuatan makruh tahrim dapat ditafsirkan berbeda atau takwil, sedangkan perbuatan haram didasarkan pada dalil yang tidak dapat ditakwil sehingga sudah pasti dilarang. Semoga kita semua dapat mencermati arti makruh dan contohnya sehingga dapat menghindarinya dalam kehidupan kita.(AGI)
ADVERTISEMENT