Arti Makruh Serta Jenis dan Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 Juni 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Al Quran sebagai sumber hukum islam. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al Quran sebagai sumber hukum islam. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Setiap muslim tentu harus memahami arti makruh sebagai salah satu hukum islam. Hal ini karena hukum makruh berkaitan dengan perbuatan yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan hingga perbuatan yang disukai dan dibenci oleh Allah SWT. Dengan mengetahui arti dari hukum makruh, maka secara otomatis Anda akan paham mana perbuatan yang sebaiknya dihindari dan mana yang sebaiknya dikerjakan.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya arti makruh sendiri adalah suatu perkara yang apabila dilakukan maka tidak akan mendatangkan dosa. Namun, jika ditinggalkan justru akan mendatangkan pahala. Perbuatan yang dianggap makruh memang dilarang, akan tetapi tidak ada konsekuensi tertentu yang didapat jika seseorang melakukannya.
Secara bahasa, arti makruh adalah mubghod atau yang dibenci. Jadi, makruh berarti suatu hukum yang menganjurkan Anda untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang. Mengapa harus ditinggalkan? Karena perbuatan tersebut lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

Arti, Jenis Hukum Makruh dan Contohnya

Dikutip dari buku Siapa Bilang Merokok Makruh? Karya Muchtar A. F (2009), terdapat dua jenis makruh yang perlu kita ketahui, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua jenis makruh tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh syariat dengan pasti, tetapi dalil yang menunjukkan bersifat zhanni. Jadi, makruh tahrim merupakan kebalikan dari hukum wajib. Adapun contoh dari makruh tahrim adalah menggunakan perhiasan emas bagi laki-laki dan melaksanakan sholat sunnah mutlak, yakni sholat sunnah yang dikerjakan tanpa sebab.
2. Makruh Tanzih
Makruh tanzih merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Adapun contoh dari makruh tanzih adalah memakan daging kuda ketika sedang berperang, minum sambil berdiri, mengipasi atau meniup makanan yang masih panas, melakukan kegiatan yang serba kiri, hingga meninggalkan amalan-amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Demikian penjelasan tentang makruh dan dua jenisnya yang disertai dengan contoh. Setelah menyimak penjelasan tersebut, tentunya Anda menjadi lebih paham tentang hukum islam yang satu ini. Semoga bermanfaat. (Anne)
ADVERTISEMENT