Arti Nisab Zakat, Syarat Menghitung, dan Jenis-Jenisnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembahasan zakat selalu muncul ketika Ramadan akan berakhir dan Idul fitri menjelang. Apa saja jenis zakat dan cara menghitungnya? Cermati arti nisab zakat, syarat menghitung, dan jenis-jenisnya dalam artikel berikut
Arti Nisab Zakat
Arti nisab zakat adalah jumlah batas kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila harta yang kita miliki telah mencapai batas kepemilikan yang diwajibkan untuk membayar zakat, kita wajib menyisihkannya untuk zakat. Sebaliknya, kita tidak wajib membayar zakat apabila harta yang kita miliki tidak mencapai jumlah batas kepemilikan wajib zakat.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri bahwa Rasulullah bersabda, “Perak yang kurang dari lima auq (=40 Dirham) tidak wajib zakat. Unta yang kurang dari lima ekor tidak wajib zakat, dan hasil bumiyang kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat.” (HR.Bukhari)
Penghitungan nisab oleh Rasulullah disesuaikan dengan penghitungan di setiap wilayah masing-masing. Dilansir dari laman zakat.or.id, di Indonesia, nisab emas dan perak adalah 20 dinar setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak sebesar 200 dinar setara dengan 559 gram perak.
Apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dengan masa kepemilikan selama setahun, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Syarat Menghitung Zakat dan Jenis-Jenisnya
Zakat Mal
Dilansir dari laman zakat.or.id, zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh yang telah mencapai nishab dan haulnya. Dengan kata lain, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki selama satu tahun. Harta itu bisa berupa uang, benda, bahkan hewan ternak dan hasil perkebunan.
Cara menghitung zakat mal
Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nisabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang dijadikan standar adalah emas murni. Nilai zakatnya 2,5 persen. Zakat mal dikeluarkan setahun sekali.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu, seperti dokter, konsultan, advokat, pejabat, dsb.
Cara menghitung zakat penghasilan
Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa;
1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.
Misalnya, harga emas per 25 April 2022 adalah Rp. 1.028.00, nishab zakat profesi Rp. 87.380.000,00 per tahun atau Rp. 7.281.000., per bulan.
Apabila kita sebagai Muslim memiliki penghasilan atau upah bulanan sebesar Rp 7.281.000 selama setahun, kita sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah menjadi kewajiban seluruh umat Muslim
Cara menghitung zakat fitrah
Setiap umat Muslim, mulai bayi hingga dewasa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Apabila mengganti beras dengan uang, nilainya harus sebesar 2,5 kilogram beras.
Zakat yang kita keluarkan harus dari hasil usaha yang baik karena Allah tidak menerima kecuali hal yang baik.
"Sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan dan Allah akan mengumpulkannya menjadi gunung." (HR. Bukhari).
Semoga ulasan arti nisab zakat, syarat dan cara menghitungnya bisa bermanfaat, ya. (Sugi)
