Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti Pancasila Dilaksanakan secara Objektif dan Subjektif sebagai Dasar Negara
13 Desember 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dilakukan secara objektif dan subjektif. Pancasila dilaksanakan secara objektif, artinya secara apa adanya.
ADVERTISEMENT
Makna objektif sendiri diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah mengenai keadaan yang sebenarnya, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Hal ini tentu berbeda dengan makna dari subjektif.
Pancasila Dilaksanakan secara Objektif, Artinya Bersifat Universal, Ini Penjelasannya!
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah. Berdasarkan buku Pasti Bisa PPKN untuk SMP/MTs Kelas VIII, Tim Ganesha Operation (2019:3), Pancasila dilaksanakan secara objektif, artinya sebagai berikut.
Pancasila dilaksanakan secara objektif, artinya bahwa nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal. Hal ini menunjukkan jika nilai-nilai dalam Pancasila diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila akan selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Sementara itu, Pancasila dilaksanakan secara subjektif mengandung arti, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena Pancasila merupakan hasil renungan dan pemikiran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila digali, tumbuh, dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan pandangan hidup, cita-cita hukum, dan cita-cita moral. Cita-cita tersebut meliputi cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, dan keadilan sosial.
Pancasila juga menguasai hukum dasar, baik tertulis (undang-undang dasar), maupun tidak tertulis (hukum atau konvensi ketatanegaraan). Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
ADVERTISEMENT
Pancasila dilaksanakan secara objektif artinya sesuai dengan keyakinan, dan bersumber dari bangsa Indonesia sendiri. Pancasila juga bersifat universal, yang artinya wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara. (DK)