Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
11 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara! Pancasila merupakan dasar ideologi negara bagi Indonesia. Pancasila menjadi landasan berdirinya Republik Indonesia. Hal tersebut menjadikan suatu dasar nilai norma guna mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
ADVERTISEMENT
Konsekuensinya, yaitu semua pelaksanaan serta penyelenggaraan negara, terutama semua peraturan perundangan termasuk proses reformasi, diterangkan dalam nilai Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Jelaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara!
Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara! Berdasarkan buku yang berjudul Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Eka Periaman Zai, S.H., M.Pd, (2020:55), Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman fkip.umsu.ac.id, Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi resmi Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “panca” yang memiliki arti lima dan “sila” yang memiliki arti prinsip atau dasar. Jadi, jika dipandang secara harfiah, Pancasila berarti “lima prinsip”.
Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 lalu dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip, nilai-nilai, serta tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Pancasila secara resmi dan tertulis dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Hal tersebut secara tidak langsung telah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 adalah sebuah konstitusi tertulis yang mempunyai kedudukan serta kekuatan hukum tertinggi di negara Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak ada lembaga atau pihak lain yang mempunyai hak atau kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Demikianlah penjelasan Pancasila sebagai dasar negara yang perlu diketahui oleh warga negara Indonesia. (Adm)
Live Update