Arti Pancasila sebagai Sumber Hukum di Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 November 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan mengenai Pancasila sebagai sumber hukum, sumber foto (Bisma Mahendra) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan mengenai Pancasila sebagai sumber hukum, sumber foto (Bisma Mahendra) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Jelaskan mengenai Pancasila sebagai sumber hukum. Soal ini sering dijumpai dalam berbagai pelajaran rumpun sosial. Seperti yang diketahui, Pendidikan tentang Pancasila harus diimplementasikan sejak dini untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan bagi bibit-bibit generasi Indonesia. Pasalnya, Pancasila memiliki peranan yang sangat penting sebagai landasan ideologi negara Indonesia. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh dasar Negara tersebut adalah sebagai sumber hukum. Jadi, Pancasila berperan sebagai dasar negara yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang diperkuat dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Agar lebih paham mengenai arti Pancasila sebagai sumber hukum, simak penjelasannya di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Arti Pancasila sebagai Sumber Hukum

Mengutip buku Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila oleh Prasetyo & Purnomosidi (2019), sila-sila dalam Pancasila adalah satu kesatuan yang sistematis dan harus dijadikan fondasi sistem moral dalam kehidupan berbangsa dan berbudaya.
Arti Pancasila sebagai sumber hukum adalah Pancasila mencari dasar dari segala hukum yang digunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil setiap keputusan bagi Negara Republik Indonesia.
Ilustrasi Jelaskan mengenai Pancasila sebagai sumber hukum, sumber foto (Bisma Mahendra) by unsplash.com
Hal ini tercantum dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai landasan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar, sumber hukum terdiri dari dua jenis, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai perundang-undangan. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih ada dalam keyakinan masyarakat yang berlaku dan ditaati layaknya peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber hukum bermakna bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai:
• Ideologi hukum Indonesia
• Nilai-nilai yang harus ada pada setiap hukum di Indonesia
• Asas-asas yang dijadikan petunjuk dalam menyelenggarakan pilihan hukum di Indonesia
• Sebagai pernyataan dari nilai kejiwaan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup di negara Indonesia telah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak hanya bersifat seremonial semata, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan nyata. (DLA)