Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Peretasan dan Hukumnya di Indonesia
1 Agustus 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jika berkecimpung dalam dunia yang berkaitan dengan komputer pasti sudah tidak asing dengan peretasan. Arti peretasan adalah suatu tindakan membobol komputer, jaringan, ataupun sistem.
ADVERTISEMENT
Peretasan dapat dilakukan dengan izin maupun tanpa izin. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat merugikan pihak yang diretas.
Arti Peretasan yang Wajib Diketahui
Arti peretasan dalam bahasa Indonesia adalah tindakan membobol jaringan, sistem, atau komputer dengan izin maupun tanpa izin. Peretasan merupakan ancaman utama dalam dunia digital.
Orang yang melakukan peretasan disebut sebagai hacker. Dikutip dari buku 1 Hari Menjadi Hacker, Adelheid (2013), hacker adalah orang yang paham komputer dan melakukan analisis, memelajari, memodifikasi, melakukan teknik penyusupan ke dalam suatu sistem jaringan komputer ataupun program.
Peretasan atau hacking tidak hanya menargetkan seorang individu. Namun juga perusahaan, organisasi, maupun lembaga pemerintahan. Peretasan ini dapat berakibat fatal. Akibatnya adalah pelanggaran privasi, kerugian finansial, hingga dapat mengancam keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Hukum Pelaku Peretasan di Indonesia
Meretas sistem tanpa izin merupakan suatu kejahatan. Peretasan tanpa izin masuk ke dalam cyber crime atau kejahatan siber.
Hukuman yang ditetapkan untuk para pelaku peretasan terdapat dalam UU ITE pasal 30 dan 46. Pada pasal 30 terdapat unsur yang diatur. Unsur tersebut berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara pasal 46 mengatur tentang hukuman yang dijatuhkan pada pelaku peretasan. Berikut hukumannya.
Arti peretasan dalam bahasa Indonesia adalah tindakan membobol jaringan, sistem, atau komputer dengan izin maupun tanpa izin. Jika melakukan peretasan tanpa izin maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU ITE pasal 30 dan 46. (FAR)
ADVERTISEMENT