Konten dari Pengguna

Arti Peretasan dan Hukumnya di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Arti Peretasan. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Peretasan. Sumber: Pexels/Pixabay

Jika berkecimpung dalam dunia yang berkaitan dengan komputer pasti sudah tidak asing dengan peretasan. Arti peretasan adalah suatu tindakan membobol komputer, jaringan, ataupun sistem.

Peretasan dapat dilakukan dengan izin maupun tanpa izin. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat merugikan pihak yang diretas.

Arti Peretasan yang Wajib Diketahui

Ilustrasi Arti Peretasan. Sumber: Pexels/Markusspiske

Arti peretasan dalam bahasa Indonesia adalah tindakan membobol jaringan, sistem, atau komputer dengan izin maupun tanpa izin. Peretasan merupakan ancaman utama dalam dunia digital.

Orang yang melakukan peretasan disebut sebagai hacker. Dikutip dari buku 1 Hari Menjadi Hacker, Adelheid (2013), hacker adalah orang yang paham komputer dan melakukan analisis, memelajari, memodifikasi, melakukan teknik penyusupan ke dalam suatu sistem jaringan komputer ataupun program.

Peretasan atau hacking tidak hanya menargetkan seorang individu. Namun juga perusahaan, organisasi, maupun lembaga pemerintahan. Peretasan ini dapat berakibat fatal. Akibatnya adalah pelanggaran privasi, kerugian finansial, hingga dapat mengancam keamanan nasional.

Hukum Pelaku Peretasan di Indonesia

Ilustrasi Arti Peretasan. Sumber: Pexels/Soumil Kumar

Meretas sistem tanpa izin merupakan suatu kejahatan. Peretasan tanpa izin masuk ke dalam cyber crime atau kejahatan siber.

Hukuman yang ditetapkan untuk para pelaku peretasan terdapat dalam UU ITE pasal 30 dan 46. Pada pasal 30 terdapat unsur yang diatur. Unsur tersebut berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara pasal 46 mengatur tentang hukuman yang dijatuhkan pada pelaku peretasan. Berikut hukumannya.

  • Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta rupiah.

  • Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 2 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta rupiah.

  • Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 3 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah.

Baca juga: Fungsi dari Screen Tips Secara Umum dalam Aplikasi Komputer

Arti peretasan dalam bahasa Indonesia adalah tindakan membobol jaringan, sistem, atau komputer dengan izin maupun tanpa izin. Jika melakukan peretasan tanpa izin maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU ITE pasal 30 dan 46. (FAR)