Arti Proklamasi Kemerdekaan Secara Hukum yang Tepat

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dilihat dengan berbagai aspek. Misalnya aspek kultural, sosiologis, historis, politis, dan juga hukum. Arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat adalah keputusan politik yang menghapuskan hukum kolonial.
Hukum kolonial tersebut digantikan dengan tata hukum nasional. Dengan digantinya hal tersebut, maka hukum yang berlaku di Indonesia menjadi lebih adil untuk seluruh masyarakat.
Arti Proklamasi Kemerdekaan Secara Hukum yang Tepat adalah Menghapus Hukum Kolonial
Dikutip dari buku Sejarah Indonesia dari Proklamasi Sampai Pemilu 2009, Wiharyanto (2011), pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB, teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno didampingi oleh Moh. Hatta. Tanggal tersebut akhirnya dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan hal yang spesial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya hal tersebut menunjukan bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari genggaman para penjajah.
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau melalui berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek hukum. Arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat adalah keputusan politik yang menghapuskan hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional.
Proklamasi melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Produk-produk hukum penjajah diganti dengan menggunakan produk hukum bangsa Indonesia. Dengan demikian, seluruh hukum yang berlaku menjadi lebih adil untuk masyarakat Indonesia.
Selain itu, masih ada arti proklamasi kemerdekaan Indonesia secara hukum lainnya. Berikut artinya.
1. Alat Hukum Internasional
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan alat hukum internasional. Proklamasi kemerdekaan tersebut menyatakan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Hal ini termasuk hak atas tanah air, bangsa, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan.
2. Tindakan Hukum Revolusioner
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dipandang sebagai tindakan hukum revolusioner. Tindakan hukum revolusioner tersebut menciptakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara baru. Sebagai negara baru, Indonesia memiliki tatanan hukum tersendiri yang menggantikan hukum kolonial.
3. Perwujudan Prinsip Konstitusional
Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan cerminan dari hak bangsa untuk menentukan kemerdekaan. Selain itu juga mengatur pemindahan kekuasaan yang dilakukan dengan seksama. Hal ini tentunya menunjukkan prinsip konstitusional dalam pengaturan kekuasaan di negara yang baru merdeka.
Baca juga: Teks Proklamasi dan Sejarah Penyusunannya
Arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat adalah keputusan politik yang menghapus hukum kolonial. Kemudian menggantinya dengan tata hukum nasional. Semoga penjelasan tadi membantu. (FAR)
