Arti Qishash sebagai Pemberian Hukuman dalam Agama Islam
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2022 18:26
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mendengar hukuman yang yang sama atas perkara di provinsi Aceh maupun dari negara Islam? Penggunaan dari hukum dari daerah-daerah tersebut dinamakan sebagai qishash, terutama tentang hukuman mati. Sehingga kata qishash menjadi momok banyak orang. Sebenarnya, apa arti qishash yang menjadi hukuman dalam agama Islam?
Arti Qishash sebagai Pemberian Hukuman dalam Agama Islam
Dikutip dari buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari (2018:194), qishash secara etimologi merupakan kata jadian (mashdar) dalam struktur bahasa Arab. Sedangkan secara terminomogi, qishash adalah kejahatan dibalas seperti perbuatannnya. Apabila membunuh maka balasannya adalah dibunuh atau biasa disebut hutang nyawa balas nyawa.
Dalil disyariatkannya qishash berasal dari Alquran, hadits, dan juga ijma. Di antaranya adalah Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah 178-179, yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 178-179)

Syarat Pelaksanaan Qishash
Secara umum, seseorang mendapatkan hukuman qishash apabila telah memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Jinayat (kejahatan) yang disengaja. Ini merupakan ijma para ulama bahwa qishash tidak wajib kecuali pada
pembunuhan yang disengaja. - Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (ishmat al-Muqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti pezina di luar nikah.
- Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang berakal dan balihg. Apabila kejahatan dilakukan oleh anak-anak maupun orang gila, tidak ada qishash baginya.
- At-takafu (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya dalam sisi agama, merdeka, budak. Sehingga membunuh orang kafir tidak melalui qishash.
- Tidak ada hubungan darah dengan korban. Sedangkan anak bila membubuh orang tuannya tetap mendapatkan hukuman qishash.
Demikianlah penjelasan tentang arti dari qishash sebagai pemberian hukum dalam agama Islam . Meskipun terkesan menakutkan dan tidak berperi kemanusiaan, namun pada dasarnya hukuman yang satu ini merupakan bentuk hukuman atas apa yang telah dilakukan dengan cara yang sama.(MZM)