Konten dari Pengguna

Arti Satya Harprabu Polri

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Arti Satya Harprabu  Sumber: Pexels/Renaldicted
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Satya Harprabu Sumber: Pexels/Renaldicted

Kepolisian RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan nilai luhur. Salah satunya adalah Satya Harprabu. Masih banyak orang yang tidak mengetahui arti Satya Harprabu, terutama masyarakat sipil.

Selain itu, anggota Polri juga harus mengamalkan Tri Brata dan Catur Prasetya. Anggota Polri juga harus bekerja berdasarkan kode etik.

Mengetahui Arti Satya Harprabu Polri

Ilustrasi Arti Satya Harprabu Sumber: Unsplash/Andika Febrian

Dikutip dari buku Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum, Hasibuan (2021:32), penegakan hukum merupakan tugas sentral Kepolisian Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas, Kepolisian Republik Indonesia berpegang pada beberapa nilai luhur.

Salah satunya adalah Satya Harprabu. Arti Satya Harprabu adalah setia kepada pimpinan dan negara.

Nilai luhur tersebut adalah prinsip dalam budaya Jawa dan juga kepolisian yang mencerminkan sikap loyalitas serta tanggung jawab kepada pemimpin. Selain itu juga menjaga keadilan, kebenaran, dan kebijaksanaan.

Meskipun artinya adalah setia kepada pemimpin, Satya Haprabu juga pengingat bahwa kesetiaan tersebut bukan hanya kepada pimpinan dan institusi. Melainkan juga kesetian kepada masyarakat dan tanah air yang harus dilindungi dengan sepenuh hati.

Selain nilai luhur tersebut, terdapat Tri Brata dan Catur Prasetya yang menjadi etika kelembagaan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab. Berikut isi Tri Brata dan Catur Prasetya.

1. Tri Brata

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

2. Catur Prasetya

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.

  2. Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak asasi manusia.

  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.

  4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

Ilustrasi Arti Satya Harprabu. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah

Polri dalam menjalankan tugas juga berpegang teguh pada kode etik. Berikut beberapa kode etik Polri.

  1. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

  2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

  3. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

  4. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian.

  5. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.

  6. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.

  7. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.

  8. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.

Baca juga: Apa Itu Mako Brimob Polri? Ini Sejarahnya!

Arti Satya Harprabu Polri adalah setia kepada pimpinan dan negara. Selain Satya Harprabu, dalam menjalankan tugas dan kewajiban, anggota polisi juga berpegang teguh pada Tri Brata, Catur Prasetya, dan kode etik Polri. (FAR)