Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Subhanal Malikil Quddus dan Waktu Mengamalkannya
23 September 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bacaan dan Arti Subhanal Malikil Quddus
Dikutip dari buku Tuntunan Praktis Ibadah Sholat, M. Chozin Machmud (42) berikut adalah urutan dzikir setelah sholat witir lengkap dan biasanya dzikir ini dibacakan untuk sholat witir yang dikerjakan secara berjamaah di masjid atau musholla.
Subhaanal malikil qudduus
Artinya: “Maha Suci Allah. Maha Raja”
Subbuuhun qudduusur robbunaa wa robbul-malaa-‘ikati warruuh
Artinya: “Maha Suci lagi Maha qudus Tuhan kami, Tuhan seluruh Malaikat dan Ruh”
Subhaanallaahi wal-hamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu Akbar
Artinya: “Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan allah Mahabesar”
Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil-‘aliyyil-‘aziim.
Artinya: “Dan tiada daya (untuk menghindar dari kemkasiatan), dan tiada kekuatan (untuk mengejakan ibadah) kecualai dengan pertolongan Allah Yang Maha tinggi lagi Maha besar.”
ADVERTISEMENT
Waktu Mengamalkan Subhanal Malikil Quddus
Waktu yang sering digunakan untuk mengamalkan kalimat subhanal malikil quddus ini adalah setelah sholat witir, sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai penutup sholat malam lainnya. Sholat witir juga dianjurkan dilakukan setelah sholat tahajud, hal ini berdasarkan dalil dari Ibnu Umar Ra, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Maka apabila engkau takut masuk waktu Shubuh, hendaklah melakukan witir satu rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Itulah arti subhanal malikil quddus serta waktu yang tepat untuk mengamalkannya, semoga informasi ini bermanfaat. (WWN)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini