Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Aturan-Aturan yang Berlaku Menurut KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli
26 Mei 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan-aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli, memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi.
Jelaskan Aturan-Aturan yang Berlaku Menurut KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, mulai dari Pasal 1457 hingga Pasal 1540. Berikut adalah beberapa penjelasan penting jika diminta jelaskan aturan-aturan yang berlaku menurut KUH perdata dalam konteks perjanjian jual beli!
1. Pengertian dan Unsur-Unsur Perjanjian Jual Beli
Mengutip dari Pasal 1457 KUHPerdata, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas susatu barang kepada pembeli dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
ADVERTISEMENT
Unsur-unsur perjanjian jual beli:
2. Hak dan Kewajiban Penjual
Hak penjual:
Kewajiban penjual:
ADVERTISEMENT
3. Hak dan Kewajiban Pembeli
Hak pembeli:
Kewajiban pembeli:
4. Penyerahan Barang
Penyerahan barang diatur dalam Pasal 1473 sampai dengan Pasal 1483 KUHPerdata. Penyerahan barang dapat dilakukan secara nyata atau simbolik.
ADVERTISEMENT
5. Pembayaran Harga
Pembayaran harga diatur dalam Pasal 1503 sampai dengan Pasal 1514 KUHPerdata. Pembayaran harga dapat dilakukan secara tunai atau bertahap.
Dengan adanya aturan-aturan yang jelas dalam KUHP , perjanjian jual beli dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan aman. Adanya artikel di atas, tentu dapat jelaskan aturan-aturan yang berlaku menurut KUH perdata dalam konteks perjanjian jual beli. (RIZ)