Aturan dan Format Surat Izin Usaha Mikro yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Legalitas adalah hal yang wajib dimiliki oleh UMKM agar bisnis yang mereka jalani diakui oleh negara dan mendapatkan perlindungan hukum. Aturan mengenai surat izin usaha mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Lalu, bagaimana format surat izin usaha mikro yang benar?
Dikutip dari buku Strategi Bisnis dan Manajemen Risiko dalam Pengembangan UMKM di Indonesia yang ditulis oleh Dewi Hanggraeni (2021: 84), prinsip pembuatan surat izin usaha pada dasarnya sederhana, terbuka, dan memberikan kepastian hukum juga kenyamanan bagi UMKM. Mekanisme pendataan dan pembuatan surat izin usaha berdasarkan Permendagri adalah dengan melibatkan camat yang akan melakukan pendataan dan menetapkan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui lurah atau kepala desa dengan menyertakan:
Identitas pelaku UMKM
Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan
Jenis tempat usaha
Bidang usaha
Besarnya modal usaha
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai contoh format surat izin usaha mikro yang benar untuk memulai usaha.
Format Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Berikut adalah contoh format surat izin usaha mikroatau IUMK:
No. SIUP-PK
PEMERINTAH KOTAMADYA…
SUKU DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)-KECIL
--------------------------------------------------------
Nomor: …/…
Nama Perusahaan:
Merk (Milik Sendiri/Lisensi):
Alamat Perusahaan:
Nomor Telp/Fax:
Nama Pemilik/Penanggung Jawab:
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih:
Kegiatan Usaha:
Kelembagaan:
Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000):
Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama
SIUP diterbitkan dengan ketentuan:
SIUP berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan secara periodic.
SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, komoditi, jasa survey, penjualan langsung (direct selling), pasar modern, penjual minuman beralkohol dan penjualan bahan berbahaya.
SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Perusahaan wajib mendaftar ulang SIUP pada tanggal…
Diterbitkan di: …
Pada tanggal: …
(Tanda Tangan dan Foto)
Semoga bermanfaat! (CHL)
