Konten dari Pengguna

Aturan Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi  Aturan Ganjil Genap Mudik Balik, sumber gambar unsplash/Andri Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Mudik Balik, sumber gambar unsplash/Andri Apriyanto

Aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025. Waktu pelaksanaannya pada 26 Maret sampai 8 April 2025.

Ganjil genap atau gage berlaku sejak Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Memahami aturan pelaksanaannya sangat penting bagi para pemudik.

Aturan Ganjil Genap Mudik Balik

Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Mudik Balik, sumber gambar unsplash/Efgeny

Mengutip Instagram @korlantas.ntmc, aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 berlaku mulai KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.

Kemudian, aturan ini juga diterapkan mulai KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak. Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut:

1. Aturan untuk Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Begitu pula bagi setiap pengendara mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

2. Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap dikecualikan pada beberapa elemen berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

  • Ketua Dewan Perwakilan Daerah

  • Ketua Mahkamah Agung

  • Ketua Mahkamah Konstitusi

  • Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing

  • Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah

  • Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Kendaraan pemadam kebakaran

  • Kendaraan ambulan

  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol

  • Kendaraan angkutan barang, meliputi hantaran uang, bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik atau balik gratis, dan barang pokok.

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Prediksi dan Tip Menghadapinya

Aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, diharapkan perjalanan kembali ke kota bisa lebih lancar. (DLA)