Konten dari Pengguna

Aturan Jam Kerja Disnaker yang Telah Diatur Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Juli 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Aturan Jam Kerja Disnaker yang Telah Diatur Undang-Undang
Aturan jam kerja Disnaker telah diatur oleh undang-undang sehingga harus dipatuhi semua perusahaan.
Berita Terkini
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Ocean Ng
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Ocean Ng
ADVERTISEMENT
Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja telah mengatur jam kerja maksimal melalui peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua perusahaan wajib mematuhi aturan jam kerja Disnaker tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila tak mematuhinya, pekerja bisa melaporkan perusahaan bersangkutan ke dinas. Perusahaan ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aturan Jam Kerja Disnaker untuk Dipatuhi

Ilustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Insung Yoon
Pekerja perlu bekerja dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun, jam kerja tersebut tak boleh terlalu panjang. Menurut Mendesain Ruang Belajar Tanpa Batas, Lutfi Hardiyanto, dkk (2025: 26), jam kerja yang terlalu panjang bisa meningkatkan risiko masalah kesehatan mental.
Tak hanya itu, jam kerja yang terlalu lama juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan konsentrasi. Akibatnya, pekerja bisa mudah sakit dan peluang terjadinya kecelakaan kerja semakin meningkat.
Untuk menghindari hal tersebut, Disnaker telah menerbitkan aturan jam kerja melalui Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui dari aturan jam kerja tersebut.
ADVERTISEMENT

1. Jam Kerja Normal

Bila pekerja bekerja selama 6 hari, maka dirinya bisa bekerja 7 jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Namun bila bekerja selama 5 hari, pekerja bisa bekerja 8 jam per hari dengan total jam yang sama.

2. Jam Kerja Lembur

Jika pekerja bekerja lebih dari jam kerja normal, maka harus dianggap lembur dan dibayar sesuai peraturan. Namun, pekerja hanya bisa kerja lembur maksimal 4 jam per hari serta 18 jam tiap minggu.

3. Waktu Istirahat

Pekerja berhak memperoleh waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam tanpa henti. Waktu tersebut tidak dihitung dalam jam kerja normal yang telah disebutkan di atas.

4. Pengecualian bagi Sektor Tertentu

Sektor usaha tertentu bisa mempunyai jam kerja yang berbeda dengan pekerja normal. Misalnya adalah pelayanan kesehatan atau pekerja lepas dengan jam kerja fleksibel. Hal ini dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan dan kondisi pekerja.
ADVERTISEMENT
Selain dipatuhi semua perusahaan, pekerja juga harus memahami aturan jam kerja Disnaker ini. Dengan demikian, pekerja bisa memastikan bahwa dirinya telah mendapatkan hak untuk beristirahat yang cukup dengan lebih baik. (LOV)