Konten dari Pengguna

Aturan Kebijakan dan Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/users/joshuaworoniecki-12734309/ - syarat naik pesawat ke pontianak terbaru
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/joshuaworoniecki-12734309/ - syarat naik pesawat ke pontianak terbaru

Semenjak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, ada beberapa aturan baru dalam dunia transportasi, termasuk syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru.

Aturan dan kebijakan mengenai penerbangan ke Pontianak ini ditetapkan untuk menekan meningkatnya jumlah pasien terdampak Covid-19 dan tentunya mengurangi penyebaran virus tersebut.

Aturan Kebijakan dan Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru

Melansir dari situs resmi http://jdih.dephub.go.id/Berikut adalah beberapa hal yang menjadi syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru.

1. Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah)

2. Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin.

Pengecualian

  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun

  • Traveler bepergian dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

https://pixabay.com/users/thepixelman-406384/

3. Hasil tes negatif COVID-19 dari tes Rapid Antigen atau tes RT-PCR

  • Berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian

  • Untuk Tes Rapid Antigen, sampel harus diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

  • Untuk Tes RT-PCR sampel harus diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Surat keterangan hasil tes COVID-19 itu wajib dilengkapi dengan barcode atau kode QR.

  • Hasil tes COVID-19 tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi. Pastikan Anda telah mengikuti persyaratan dan kebijakan ini agar diperbolehkan mengikuti penerbangan.

Pengecualian

  • Pengecualian tidak berlaku bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Hasil negatif tes swab berbasis PCR selalu diwajibkan, kecuali pada keadaan darurat.

4. Aplikasi PeduliLindungi & Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)

  • Unduh dan aktivasi aplikasi PeduliLindungi

  • Isi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Baca di sini untuk cara mengisi eHAC (electronic-Health Alert Card) melalui aplikasi PeduliLindungi Anda

  • Tunjukkan barcode pada aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen perjalanan digital. Petugas counter check-in bandara akan melakukan proses validasi dokumen itu, meliputi hasil tes rapid antigen atau PCR, e-HAC, serta kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19.

5. Bawa dua salinan semua persyaratan dokumen

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, beberapa bandara mungkin butuh menyimpan salinan dokumen Anda sebagai dokumentasi. (DNR)