Aturan Kebijakan dan Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Semenjak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, ada beberapa aturan baru dalam dunia transportasi, termasuk syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru.
Aturan dan kebijakan mengenai penerbangan ke Pontianak ini ditetapkan untuk menekan meningkatnya jumlah pasien terdampak Covid-19 dan tentunya mengurangi penyebaran virus tersebut.
Aturan Kebijakan dan Syarat Naik Pesawat ke Pontianak Terbaru
Melansir dari situs resmi http://jdih.dephub.go.id/Berikut adalah beberapa hal yang menjadi syarat naik pesawat ke Pontianak terbaru.
1. Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah)
2. Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin.
Pengecualian
Anak-anak di bawah usia 12 tahun
Traveler bepergian dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
3. Hasil tes negatif COVID-19 dari tes Rapid Antigen atau tes RT-PCR
Berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian
Untuk Tes Rapid Antigen, sampel harus diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk Tes RT-PCR sampel harus diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil tes COVID-19 itu wajib dilengkapi dengan barcode atau kode QR.
Hasil tes COVID-19 tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi. Pastikan Anda telah mengikuti persyaratan dan kebijakan ini agar diperbolehkan mengikuti penerbangan.
Pengecualian
Pengecualian tidak berlaku bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Hasil negatif tes swab berbasis PCR selalu diwajibkan, kecuali pada keadaan darurat.
4. Aplikasi PeduliLindungi & Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
Unduh dan aktivasi aplikasi PeduliLindungi
Isi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Baca di sini untuk cara mengisi eHAC (electronic-Health Alert Card) melalui aplikasi PeduliLindungi Anda
Tunjukkan barcode pada aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen perjalanan digital. Petugas counter check-in bandara akan melakukan proses validasi dokumen itu, meliputi hasil tes rapid antigen atau PCR, e-HAC, serta kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19.
5. Bawa dua salinan semua persyaratan dokumen
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, beberapa bandara mungkin butuh menyimpan salinan dokumen Anda sebagai dokumentasi. (DNR)
