Aturan Menebang Pohon di Kebun Sendiri menurut Kebijakan Setempat

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menetapkan Aturan menebang pohon di kebun sendiri dengan berbagai alasan. Bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon yang ada di kebun mereka. Namun menebang pohon tersebut sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu alasannya adalah agar setiap masyarakat tahu dengan pasti batas wilayah kebun mereka, sehingga tidak menyebabkan adanya denda. Selain itu, mereka juga harus tahu risiko dan konsekuensi yang bisa timbul dari penebangan pohon.
Bagaimana Aturan Menebang Pohon di Kebun Sendiri?
Beberapa daerah di Indonesia menerapkan beberapa peraturan terkait aturan penebangan pohon. Biasanya, aturan menebang pohon di kebun sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Tujuan dari adanya kebijakan menebang pohon di kebun sendiri tersebut adalah untuk mengatur agar masyarakat tidak sembarangan menebang pohon di sekitar rumah mereka. Termasuk pohon pelindung yang tumbuh di halaman atau depan rumah.
Berdasarkan buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan I, Sari Marlina, M.Si, (2018), sebelum melakukan tindakan penebangan pohon, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh izin penebangan pohon sesuai aturan, berikut adalah cara yang disarankan, seperti yang dijelaskan oleh situs pelayanan.jakarta.go.id:
Mengisi formulir izin penebangan pohon.
Instansi terkait akan menerima dan memeriksa berkas administrasi yang diajukan.
Jika berkas lengkap dan benar, akan diberikan jadwal peninjauan lapangan dan tanda terima kelengkapan berkas.
Setelah peninjauan lapangan, pemohon akan menerima Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) dari SKPD teknis untuk diteliti.
Jika disetujui secara teknis, akan ditandatangani BAPT dan pemohon akan diminta untuk melakukan kompensasi penggantian pohon.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan diterbitkan surat izin penebangan pohon dari instansi terkait.
Proses pengajuan izin ini dapat memakan waktu hingga sekitar 18 hari.
Syarat Penebangan Pohon
Untuk melakukan penebangan pohon, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi, seperti yang dijelaskan oleh situs pelayanan.jakarta.go.id:
Mengisi formulir dan mengajukan surat permohonan ke instansi terkait.
Melampirkan identitas pemohon, baik perorangan maupun badan usaha. Seperti KTP, NPWP, akte pendirian dan perubahan, serta SK pengesahan pendirian dan perubahan.
Jika dikuasakan, melampirkan scan asli surat kuasa yang telah di atas meterai, beserta KTP orang yang diberi kuasa.
Menyampaikan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis.
Menyertakan detail pohon yang akan ditebang. Termasuk foto, nama, jenis (berbuah, pelindung), ukuran, jumlah, lokasi, denah lokasi, dan foto kondisi terkini pohon.
Baca Juga: Alasan Penerapan Sistem Tebang Pilih dalam Menjaga Kelestarian Hutan
Kesimpulannya, aturan menebang pohon di kebun sendiri atau halaman rumah ditetapkan oleh pemerintah setempat dengan beberapa alasan. Salah satu alasan mengapa tidak boleh sembarangan menebang pohon adalah karena risiko denda atau kurungan. (DNR)
