Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Menebang Pohon di Kebun Sendiri menurut Kebijakan Setempat
28 Februari 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan Aturan menebang pohon di kebun sendiri dengan berbagai alasan. Bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon yang ada di kebun mereka. Namun menebang pohon tersebut sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasannya adalah agar setiap masyarakat tahu dengan pasti batas wilayah kebun mereka, sehingga tidak menyebabkan adanya denda. Selain itu, mereka juga harus tahu risiko dan konsekuensi yang bisa timbul dari penebangan pohon.
Bagaimana Aturan Menebang Pohon di Kebun Sendiri?
Beberapa daerah di Indonesia menerapkan beberapa peraturan terkait aturan penebangan pohon. Biasanya, aturan menebang pohon di kebun sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Tujuan dari adanya kebijakan menebang pohon di kebun sendiri tersebut adalah untuk mengatur agar masyarakat tidak sembarangan menebang pohon di sekitar rumah mereka. Termasuk pohon pelindung yang tumbuh di halaman atau depan rumah.
Berdasarkan buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan I, Sari Marlina, M.Si, (2018), sebelum melakukan tindakan penebangan pohon, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh izin penebangan pohon sesuai aturan, berikut adalah cara yang disarankan, seperti yang dijelaskan oleh situs pelayanan.jakarta.go.id:
Syarat Penebangan Pohon
Untuk melakukan penebangan pohon, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi, seperti yang dijelaskan oleh situs pelayanan.jakarta.go.id:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, aturan menebang pohon di kebun sendiri atau halaman rumah ditetapkan oleh pemerintah setempat dengan beberapa alasan. Salah satu alasan mengapa tidak boleh sembarangan menebang pohon adalah karena risiko denda atau kurungan. (DNR)
ADVERTISEMENT