Aturan Pemugaran Benda-Benda Peninggalan Sejarah di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan juga peninggalan sejarah. Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya kerajaan yang pernah berjaya di masa lalu. Lalu bagaimana aturan pemugaran benda-benda peninggalan sejarah?
Peninggalan sejarah ada berbagai bentuk mulai dari prasasti, candi hingga peralatan yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu. Peninggalan bersejarah ini dilindungi oleh negara.
Bagaimana Aturan Pemugaran Benda-benda Peninggalan Sejarah? Ini Jawabannya
Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan yang mengatur mengenai bagaimana cara melakukan pemugaran terhadap benda-benda peninggalan sejarah. Aturan ini dibuat agar benda-benda tersebut tetap terlindungi dengan baik.
Benda-benda peninggalan sejarah selain berguna sebagai bukti peradaban juga bisa dijadikan sebagai sumber untuk melakukan penelitian mengenai kehidupan dan juga sejarah masa lalu.
Dikutip dari buku Petunjuk Teknis Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala karya Tim Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Sejarah dan Purbakala, ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemugaran peninggalan sejarah.
Bagi yang belum tahu, pemugaran adalah salah satu cara untuk melestarikan benda-benda peninggalan sejarah yang berupa bangunan atau struktur. Pemugaran adalah proses perbaikan atau pengembalian kondisi bangunan atau struktur bersejarah sesuai dengan bentuk aslinya.
Pemugaran bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, atau seni yang terkandung dalam bangunan atau struktur tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana aturan pemugaran benda-benda peninggalan sejarah?
Aturan pemugaran benda-benda peninggalan sejarah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut undang-undang ini, pemugaran harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek berikut:
Pemugaran harus didasarkan pada hasil kajian ilmiah dan teknis yang melibatkan ahli cagar budaya dan ahli bidang terkait.
Pemugaran harus menggunakan bahan, teknik, dan metode yang sesuai dengan karakteristik dan keaslian bangunan atau struktur bersejarah.
Pemugaran harus mempertimbangkan aspek estetika, fungsi, dan keamanan bangunan atau struktur bersejarah.
Pemugaran harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemugaran harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemugaran cagar budaya.
Pemugaran harus dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat sebagai pemangku kepentingan dan pewaris cagar budaya.
Pemugaran benda-benda peninggalan sejarah di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik cagar budaya.
Pemugaran benda-benda peninggalan sejarah di Indonesia juga merupakan upaya untuk menghargai warisan budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Perbedaan Fungsi Candi dalam Agama Hindu dan Agama Buddha
Ulasan di atas merupakan jawaban dari pertanyaan bagaimana aturan pemugaran benda-benda peninggalan sejarah. (WWN)
