Konten dari Pengguna

Bacaan Doa Niat Zakat Mal untuk DIri Sendiri dan Keluarga

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Maret 2021 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
niat zakat mal. Sumber foto : https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
niat zakat mal. Sumber foto : https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus kita lakukan jika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Zakat mal sendiri bertujuan untuk membersihkan atau mensuxikan harta-harta yang kita miliki, karena disetiap harta kita sebenarnya ada hak orang lain yang harus kita berikan. Untuk jumlah zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dengan catatan harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.
ADVERTISEMENT

Nisab Zakat Mal

Zakat mal berbeda dengan zakat fitrah karena zakat memiliki nisab atau batas minimal jumlah harta yang kita miliki. Untuk nisab dari zakat mal adalah 85 gram emas murni 24 karat, sehingga bisa di kalkulasikan secara pasti untuk jumlah nisabnya.
Misalnya Bapak X selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp200.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp929.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.965.000. Sehingga Bapak X sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak X tunaikan sebesar 2,5% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000.

Cara Menunaikan Zakat Mal

Untuk menunaikan zakat mal dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Runuk Islam dan Doa : Kunci Beragama Secara Kafah karya Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (2017: 98) sebelum menunaikan zakat mal diawali dengan niat dan jika zakatnya berupa emas dan perak maka emas dan perak tersebut asli tidak ada campuran dengan zat lain, lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, baik berupa emas yang sudah dilebuh maupun dalam bentuk batangan. Orang yang berzakat mal harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini :
ADVERTISEMENT
2. Merdeka
3. Memiliki harta berupa emas, perak, dan uang kertas
4. Sudah mencapai jumlah yang ditentukan (nisab)
5. Disimpan selama satu tahun (haul)

Bacaan Niat Zakat Mal

Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Runuk Islam dan Doa : Kunci Beragama Secara Kafah karya Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (2017: 98) bacaan niat zakat mal adalah sebagai berikut :
Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”
Demikian adalah informasi mengenai zakat mal, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. (WS)