Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bacaan Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Daerah, Bolehkah?
4 Januari 2021 19:14 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengucapkan bacaan ijab kabul saat prosesi pernikahan dikenal dengan istilah shigat. Dalam ajaran agama Islam, shigat merupakan salah satu rukun atau syarat sah sebuah pernikahan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak bisa dianggap sah.
ADVERTISEMENT
Kamu tentu sudah sangat familiar dengan bacaan ijab kabul menggunakan bahasa Indonesia dalam prosesi akad nikah bukan? Pasalnya bacaan tersebut memang kerapkali dilafalkan oleh mempelai pria saat prosesi pernikahan berlangsung. Namun pernahkah kamu mendengarkan seseorang melafalkan ijab kabul dalam bahasa daerah?
Berdasarkan beberapa informasi, ternyata ada beberapa masyarakat Indonesia yang melafalkan bacaan ijab kabul dalam bahasa daerah masing-masing lho!
Umumnya, prosesi pernikahan semacam ini terjadi di wilayah-wilayah yang jauh dari ibukota. Alasan penggunaan bahasa daerah sebagai lafal ijab kabul sendiri disebabkan karena bahasa daerah tersebut dinilai lebih mudah dipahami oleh banyak orang dibandingkan harus menggunakan bahasa Indonesia. Namun kini muncul pertanyaan, bolehkah seseorang membaca ijab kabul dalam bahasa daerah pada momen sakral tersebut? Atau apakah pernikahan tersebut tetap sah?
ADVERTISEMENT
Bacaan Ijab Kabul Ternyata Boleh Menggunakan Bahasa Daerah
Jika kamu termasuk orang-orang yang bertanya apakah melafalkan bacaan ijab kabul dengan menggunakan bahasa daerah itu diperbolehkan atau tidak, maka banyak sumber yang mengatakan bahwa hal tersebut boleh untuk dilakukan dan pernikahan tersebut juga sah.
Ijab kabul dalam bahasa apapun tetap diperbolehkan selama menyertakan keridhoan untuk menyerahkan dan menerima pernikahan tersebut. Disamping itu, saat hendak melangsungkan ijab kabul, seseorang dianjurkan untuk melafalkan bacaan yang mudah diucapkan oleh wali nikah dan mempelai pria, serta mudah dimengerti oleh para saksi nikah.
Jadi, bacaan ijab kabul dalam pernikahan pada dasarnya dapat diucapkan dengan bahasa apapun termasuk menggunakan bahasa daerah ya! Asalkan semua rukun menikah tepenuhi, maka pernikahan tersebut tetap dianggap sah. (HAI)
ADVERTISEMENT