Konten dari Pengguna

Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul. Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul. Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman

Pernikahan adalah saat terpenting dalam kehidupan seseorang. Bagi umat Muslim, ada ada proses yang sangat penting dalam pernikahan bernama Ijab Qabul. Pada saat itu, mempelai pria harus membacakan bacaan Qobiltu dengan lancar. Berikut ini kita akan menyimak bacaan Qobiltu untuk dihafalkan sebelum Ijab Qabul agar lancar pada saat hari pernikahan.

Ilustrasi Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul. Sumber: pexels.com/Trung Nguyen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul. Sumber: pexels.com/Trung Nguyen

Rukun Perkawinan

Sebelum menyimak bacaan Qobiltu, kita akan terlebih dahulu menyimak rukun perkawinan yang harus diperhatikan umat Muslim. Menurut buku Fiqh Munakahat oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A. (2003: 33-35), rukun perkawinan antara lain:

1. Ada calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.

2. Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita: Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya.

3. Adanya dua orang saksi: Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut.

4. Sighat akad nikah, yaitu ijab qabul yang diucapkan wali atau wakilnya dari pihak mempelai wanita, dan dijawab oleh mempelai laki-laki.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai jumlah rukun perkawinan.

Imam Malik mengatakan rukun nikah ada lima macam:

  1. Wali dari pihak perempuan.

  2. Mahar (maskawin).

  3. Calon pengantin laki-laki.

  4. Calon pengantin perempuan.

  5. Sighat akad nikah.

Imam Syafi'i berkata bahwa rukun nikah ada lima macam, yaitu:

  1. Calon pengantin laki-laki.

  2. Calon pengantin perempuan.

  3. Wali.

  4. Dua orang saksi.

  5. Sighat akad nikah.

Menurut ulama Hanafiyah, rukun nikah hanya ijab dan qabul saja. Adapun menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat, yaitu:

  1. Sighat (ijab dan qabul).

  2. Calon pengantin perempuan.

  3. Calon pengantin laki-laki.

  4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan.

Ada pula pendapat yang mengatakan rukun nikah itu ada empat, karena calon pengantin pria dan calon pengantin wanita termasuk dalam satu rukun, yaitu sebagai berikut:

  1. Dua orang yang saling melangsungkan akad pernikahan, yaitu mempelai pria dan mempelai wanita.

  2. Adanya wali.

  3. Adanya dua orang saksi.

  4. Dilakukan dengan sighat tertentu.

Ilustrasi Bacaan Qobiltu untuk Dihafalkan sebelum Ijab Qabul. Sumber: pexels.com/TranStudios Photography & Video

Bacaan Qolbitu

Ijab dalam akad nikah adalah hal yang sangat penting dalam rukun pernikahan. Oleh karena itu harus diucapkan dengan lancar dan jelas oleh semua pihak dalam proses Ijab Qabul, baik wali dari pihak mempelai wanita maupun mempelai pria. Berikut ini adalah bacaan Qobiltu dan artinya untuk dihafalkan sebelum melangsungkan akad nikah berdasarkan buku Kumpulan Doa, Dzikir, dan Sholawat Al Khoirut oleh A. Fatih Syuhud (2019):

  1. Bacaan yang diucapkan wali dari pihak mempelai wanita.

Ankatuhka wazawwajtuka makhtubataka binti________alal mahri_____haalan

Artinya:

Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku____dengan mahar____dibayar tunai.

  1. Bacaan yang diucapkan mempelai pria.

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya:

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.

Setelah proses akad nikah dilaksanakan, ada baiknya membacakan doa seperti berikut ini sambil memegang ubun-ubun istri.

Allahumma innii as'aluka min khoiriha wa khoiri ma jabaltaha alaihi, wa a'udzubika min syarrihaa wa syarri maa ja'altahaa alaihi

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya." (HR. Abu Dawud)

Itulah bacaan Qobiltu untuk dihafalkan sebelum Ijab Qabul untuk calon mempelai pria dan wali dari pihak calon mempelai wanita. Untuk anda yang akan melangsungkan pernikahan, semoga proses Ijab Qabul anda berjalan lancar!(IND)