Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Badan Ekonomi Kreatif, Lembaga yang Dibentuk Presiden RI pada 20 Januari 2015
15 Mei 2024 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Guna membantu dan melancarkan program kerja pemerintah, dibentuklah berbagai lembaga khusus. Sebuah lembaga yang dibentuk presiden RI pada tanggal 20 Januari 2015 untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yaitu Badan Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT
Badan Ekonomi Kreatif dikenal dengan nama Bekraf. Tugas lembaga ini adalah untuk merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Mengenal Bekraf, Sebuah Lembaga yang Dibentuk Presiden RI pada Tanggal 20 Januari 2015 untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Kreatif
Di zaman serba digital seperti saat ini, berkembang konsep ekonomi dengan penekanan pada bidang kreatifitas yang dikenal dengan nama ekonomi kreatif atau ekraf. Dalam konsep ekonomi kreatif, kreativitas menjadi aspek utama.
Industri kreatif menjadi pusat dari ekonomi kreatif, digerakkan oleh para kreator dan inovator. Kreativitas tersebut tidak terbatas pada produksi saja, melainkan juga mencakup penggunaan bahan baku dan inovasi teknologi.
Pemerintah pun menyadari akan hal tersebut. Sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ekonomi kreatif mulai digalakkan dan mendapatkan perhatian khusus. Hal ini kemudian dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Sebuah lembaga yang dibentuk presiden RI pada tanggal 20 Januari 2015 untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yaitu Badan Ekonomi Kreatif yang disingkat menjadi Bekraf. Lembaga ini dibentuk pertama kali oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 06 Tahun 2015 yang bisa diakses pada laman peraturan.go.id.
Bekraf merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Lembaga ini dipimpin oleh kepala Bekraf. Kepala Bekraf yang pertama dilantik adalah Triawan Munaf.
Tugas Baden Ekonomi Kreatif adalah membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BEKRAF menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019, lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden ini dibubarkan. Badan ini dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Peleburan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kemenparekraf sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sejak saat itu, kepala Badan Parisiwata dan Ekonomi Kreatif dipegang langsung oleh menteri Parekraf.
Sebuah lembaga yang dibentuk presiden RI pada tanggal 20 Januari 2015 untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yaitu Bekraf. Sejak 2019, Bekraf bukan lagi lembaga sendiri karena sudah melebur dengan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (SASH)
ADVERTISEMENT