Bagaimana Cara Pengajuan Akun SPMB 2025? Ini Panduan Lengkapnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru. Banyak yang masih belum mengetahui terkait bagaimana cara pengajuan akun SPMB 2025 yang penting diketahui bagi calon peserta didik baru.
SPMB tahun 2025 telah dibuka sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjelaskan berbagai hal terkait dengan SPMB tahun 2025.
Bagaimana Cara Pengajuan Akun SPMB 2025? Ini Panduannya
Dikutip dari Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 pelaksanaan SPMB berlaku untuk semua jenjang sekolah baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen pengumuman pendaftaran untuk SPMB akan dilakukan pada awal bulan Mei. Semua informasi berhubungan dengan SPMB akan tersedia di masing-masing sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring lainnya.
Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru untuk masing-masing jenjang pendidikan.
1. Jenjang SD
Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dengan prioritas diberikan kepada calon siswa yang berusia 7 tahun.
2. Jenjang SMP
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau setara.
3. Jenjang SMA/SMK
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah lulus dari SMP atau sederajat.
Salah satu yang masih menjadi pertanyaan banyak orang tua dan calon peserta didik baru adalah bagaimana cara pengajuan akun SPMB 2025?
Berikut ini adalah panduannya untuk wilayah DKI Jakarta dikutip dari laman https://spmb.jakarta.go.id.
Mengakses laman resmi publik melalui https://spmb.jakarta.go.id.
Mengajukan akun dengan cara mengklik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan.
Mengisi formulir pendaftaran beserta data kependudukan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
Memilih lokasi satuan pendidikan sebagai tempat verifikasi pengajuan akun dan dokumen KK.
Mengunggah hasil pindai atau foto dari KK asli.
Mengunggah dokumen yang memuat identitas peserta didik, seperti halaman depan rapor, keterangan siswa, ijazah, atau akta kelahiran.
Mengunggah Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau salinan penetapan/putusan pengadilan, bagi yang berada dalam pengasuhan wali.
Mengunggah KK sebelumnya, bagi peserta didik yang diasuh oleh kakek, nenek, atau saudara kandung ayah/ibu.
Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali terkait keabsahan seluruh dokumen.
Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi akun.
Menunggu proses verifikasi akun dan dokumen KK secara daring oleh tim verifikator yang bertugas.
Baca juga: Jalur Prestasi SPMB 2025, Tidak Lagi Menggunakan Nilai Rapot
Demikian adalah pembahasan mengenai bagaimana cara pengajuan akun SPMB 2025 yang wajib diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik baru. (WWN)
