Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Tukar Uang Baru di Indonesia? Simak Langkahnya di Sini!

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Agustus 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang Baru. Sumber: kumparanBISNIS/Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang Baru. Sumber: kumparanBISNIS/Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Hari Kamis (18/8) lalu, Bank Indonesia (BI) telah merilis uang baru, yakni uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Uang rupiah versi terbaru ini terdiri dari tujuh pecahan, yaitu
ADVERTISEMENT
Uang rupiah emisi terbaru ini memiliki sisi unik baik dalam ukuran maupun desain. Ukuran setiap pecahan berbeda-beda hal ini memiliki tujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengetahui pecahan uang.
Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah. Sumber: kumparanBISNIS/Foto: Bank Indonesia
Selain itu, desain warna serta gambarnya lebih khas. Bahkan, saat dicek menggunakan sinar UV, desain uang rupiah kertas terbaru tampak begitu kompleks. Hal diharapkan dapat mencegah pemalsuan uang.

Cara Tukar Uang Baru Melalui Bank Umum

Bila Anda ingin mendapatkan uang rupiah kertas emisi terbaru, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah cara tukar uang baru di Indonesia melalui bank umum.
ADVERTISEMENT
Sangat mudah bukan? Untuk saat ini, penukaran pada bank umum memang masih dibatasi. Tujuannya adalah agar penukaran uang baru dapat dilakukan secara merata.
Jika Anda belum mendapatkan uang rupiah kertas emisi terbaru, tidak masalah. Pasalnya, uang emisi lama masih berlaku. Iskandar Putong (2015) dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Makro menjelaskan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah dan diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami, ya bahwa uang kertas adalah alat pembayaran yang sah dan diatur oleh undang-undang. Uang rupiah tidak dapat digunakan lagi hanya bila Bank Indonesia melakukan penarikan atau pencabutan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Jadi, selama tidak ada pencabutan atau penarikan, uang lama pun masih bisa kita gunakan, ya! (AA)