Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi artikel Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya. Sumber: unsplash.com/Chaya Ruangsiri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya. Sumber: unsplash.com/Chaya Ruangsiri

Umat Muslim diwajibkan untuk makan-makanan yang halal. Oleh karena itu, umat Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan. Ada beberapa hewan yang dipertanyakan kehalalannya. Apakah halal atau haram untuk dikonsumsi? Salah satunya adalah kepiting.

Kepiting adalah salah satu bahan makanan laut yang digemari banyak orang. Selain rasanya yang enak, kepiting juga memiliki banyak kandungan gizi. Namun bagaimana hukum makan kepiting?

Ilustrasi artikel Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya. Sumber: unsplash.com/Vernon Raineil Cenzon

Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, Ulama Malikiyyah menyatakan boleh hukumnya memakan daging kepiting. Ini karena tidak ada nash atau dalil shahih yang mengharamkannya.

Sedangkan pengharaman kepiting berdasarkan alasan khabaits atau binatang menjijikkan tidak dianggap dalam madzhab ini, karena penentuan hal itu haruslah didasarkan pada nash syar'i, bukan hanya pendapat manusia.

Para ulama mazhab Hambali juga menghalalkan kepiting. Sebagaimana yang dituturkan Ibnu Muflih:

"Dan dari Imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir)."

Berbeda dengan pendapat yang disampaikan ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i yang menegaskan bahwa hukum mengonsumsi kepiting itu haram, karena termasuk dalam kategori khabaits. Ulama Mazhab Hanafi mengharamkan kepiting karena mempunyai pendapat bahwa binatang laut yang halal untuk dikonsumsi hanya ikan, sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram.

Menurut tulisan Ustadz Husnul Haq dalam website islam.nu.or.id, pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Fatwa ini didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun air tawar dan bukan binatang yang hidup di dua alam, di laut dan di darat.

Ilustrasi artikel Bagaimana Hukum Makan Kepiting Menurut Islam? Ini Penjelasannya. Sumber: unsplash.com/Beccara Brook

Di Indonesia, umumnya kepiting yang dijajakan untuk dikonsumsi berasal dari laut, jadi hukumnya halal. Itulah penjelasan mengenai hukum makan kepiting menurut Islam. Semoga dapat menjadi pengetahuan dan wawasan untuk umat Muslim dalam memilih makanan yang halal. (IND)