Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat? Ini Jawabannya
1 Januari 2025 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khutbah adalah bagian penting dari ibadah salat Jumat. Umat muslim tentunya harus mengetahui bagaimana hukum mendengarkan khutbah Jumat.
ADVERTISEMENT
Salat Jumat adalah ibadah bagi umat laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Salat Jumat dilakukan secara berjamaah di masjid pada hari Jumat, menggantikan salat Duhur.
Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat
Mengutip buku Fiqih, Udin Wahyudin, dkk (2008), melaksanakan salat Jumat hukumnya fardu 'ain. Oleh karena itu, wajib bagi setiap umat muslim laki-laki yang dewasa, merdeka, dan menetap di rumah untuk melaksanakan salat Jumat.
Salat Jumat dilaksanakan pada waktu Duhur secara berjamaah sesudah dua khutbah. Salat Jumat tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri.
Adapun dasar hukum melaksanakan salat Jumat adalah berdasarkan firman Allah Swt. dalam Alquran surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
ADVERTISEMENT
Yaaa ayyuhal laziina aamanuu izaa nuudiya lis-Salaati miny yawmil Jumu'ati fas'aw ilaa zikril laahi wa zarul bai'; zaalikum khayrul lakum in kuntum ta'lamuun
Hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib dan merupakan salah satu syarat sah salat Jumat. Pendapat bahwa hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib tersebut dikeluarkan oleh Mazhab Hanafi, sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sunah.
Mayorutas jumhur ulama sepakat menyebut khutbah wajib hukumnya dan apabila berbicara ketika khatib tengah berkhutbah berarti haram. Walaupun topik pembicaraan yang dilakukan adalah tentang kebaikan (amar ma'ruf) atau larangan dari kejahatan (nahi munkar), tetap saja tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Saat umat muslim mendengarkan khutbah Jumat, diharapkan memperhatikan adab, sehingga tidak mengganggu jemaah lain, di antaranya:
Demikian penjelasan hukum mendengarkan khutbah Jumat . Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)