Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat? Ini Jawabannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum mendengarkan khutbah jumat. Sumber: rumman amin/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mendengarkan khutbah jumat. Sumber: rumman amin/unsplash

Khutbah adalah bagian penting dari ibadah salat Jumat. Umat muslim tentunya harus mengetahui bagaimana hukum mendengarkan khutbah Jumat.

Salat Jumat adalah ibadah bagi umat laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Salat Jumat dilakukan secara berjamaah di masjid pada hari Jumat, menggantikan salat Duhur.

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Ilustrasi hukum mendengarkan khutbah jumat. Sumber: levi meir clancy/unsplash

Mengutip buku Fiqih, Udin Wahyudin, dkk (2008), melaksanakan salat Jumat hukumnya fardu 'ain. Oleh karena itu, wajib bagi setiap umat muslim laki-laki yang dewasa, merdeka, dan menetap di rumah untuk melaksanakan salat Jumat.

Salat Jumat dilaksanakan pada waktu Duhur secara berjamaah sesudah dua khutbah. Salat Jumat tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

Adapun dasar hukum melaksanakan salat Jumat adalah berdasarkan firman Allah Swt. dalam Alquran surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Yaaa ayyuhal laziina aamanuu izaa nuudiya lis-Salaati miny yawmil Jumu'ati fas'aw ilaa zikril laahi wa zarul bai'; zaalikum khayrul lakum in kuntum ta'lamuun

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib dan merupakan salah satu syarat sah salat Jumat. Pendapat bahwa hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib tersebut dikeluarkan oleh Mazhab Hanafi, sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sunah.

Mayorutas jumhur ulama sepakat menyebut khutbah wajib hukumnya dan apabila berbicara ketika khatib tengah berkhutbah berarti haram. Walaupun topik pembicaraan yang dilakukan adalah tentang kebaikan (amar ma'ruf) atau larangan dari kejahatan (nahi munkar), tetap saja tidak diperbolehkan.

Saat umat muslim mendengarkan khutbah Jumat, diharapkan memperhatikan adab, sehingga tidak mengganggu jemaah lain, di antaranya:

  • Tidak bermain-main

  • Tidak duduk ihtiba'

  • Boleh berpindah tempat duduk jika mengantuk

  • Tidak berbicara, apapun topiknya

  • Tidak melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, seperti main handphone

Baca Juga: 3 Bacaan Mukadimah Khutbah Jumat Lengkap dengan Artinya

Demikian penjelasan hukum mendengarkan khutbah Jumat. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)