Bagaimana Hukum Swab Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 April 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum SWAB saat puasa, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum SWAB saat puasa, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Sejak pandemi, tes SWAB menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum berpergiaan atau saat tubuh kurang sehat. Mungkin banyak yang bertanya mengenai hukum SWAB saat puasa. Apakah swab membatalkan puasa atau tidak?
ADVERTISEMENT
Pada proses tes swab, ada alat yang masuk ke hidung dan tenggorokkan. Hal tersebut membuat banyak orang ragu dan bertanya, apakah swab membatalkan puasa atau tidak. Sementara itu, MUI telah menyatakan fatwa bahwa tes swab tidaklah membatalkan puasa.
Dikutip dalam buku Covid-19, Problematik Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia karya Asfinawati (2020: 473), istilah tes swab merupakan istilah bidang kesehatan sehingga tidak dikenal oleh masyarakat umum. Tes swab harus disertai dengan keterangan, yaitu tes sampel lendir hidung dan tenggorokan menggunakan metode PCR.
Simak penjelasan hukum swab saat puasa selengkapnya pada artikel berikut ini.

Hukum Melakukan Tes SWAB

Hukum SWAB saat puasa, Foto: Unsplash.
Dilansir dari nu.or.id, yang membahas persoalan tes swab dan kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan, akan dijelaskan di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Tes swab dengan memasukkan sesuatu ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir menjadi problematis dalam kaitannya dengan puasa.
Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa. Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan As-Sa‘uth dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
والسعوط صبه في الأنف
Artinya" “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652)
Berikut ini kami kutip salah satunya Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:
ADVERTISEMENT
و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها
Artinya: “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung.” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).
Jadi dapat disimpulkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa yang sedang kita lakukan. MUI juga memberikan penjelasan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas. Semoga bermanfaat.