Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Ini Penjelasannya!

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? UNCLOS merupakan perjanjian internasional tentang kelautan. Laut harus diatur bersama antara negara karena semua negara yang memiliki wilayah laut ingin memanfaatkan keuntungan tersebut.
Jika tidak diatur, kelestarian laut tidak terjaga sehingga semua makhluk hidup akan rugi. Indonesia memiliki banyak kepentingan karena laut Indonesia sangat luas, baik laut dalam maupun luar.
Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982, ada beberapa informasi penting yang dikutip dari Hukum Perikanan Indonesia, DJoko Tribawono (2018:48) sebagai berikut.
1. Seputar UCLOS 1982
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea. UNCLOS merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut. UNCLOS 1982 antara lain menetapkan bahwa:
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE sepanjang 200 mil.
Lebar laut wilayah 12 mil.
Pengakuan terhadap batas laut 12 mil tersebut butuh perjuangan yang lama. Perjuangan itu dimulai dengan pertemuan di Jenewa dan Caracas pada tahun 1958 dan 1960. Barulah pada tanggal 10 Oktober 1982 di Jamaica ditandatangani Hukum Laut oleh 19 negara.
Selain itu ada syarat untuk mendapatkan 60 negara yang mau meratifikasi membutuhkan lobi yang telaten. Negara terakhir yang meratifikasi adalah Guyana. UNCLOS 1982 berlaku setahun setelah Guyana meratifikasi UNCLOS tersebut.
2. Kedudukan Indonesia di UCLOS 1982
Indonesia menandatangani UNCLOS pada bulan Desember 1982. Namun UNCLOS baru masuk dalam undang-undang di Indonesia melalui UU No.6 Tahun 1996 untuk menggantikan UU No. 4 Prp/1960 karena sudah tidak relevan lagi.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 disebutkan bahwa Indonesia berhasil memperjuangkan konsepsi hukum negara kepulauan dengan dimuatnya azas dan rezim hukum negara kepulauan pada Bab 4 UNCLOS dan diratifikasi dengan UU No. 17/1985.
Segala pemanfaatan laut ada konsekuensianya, termasuk pelanggaran wilayah laut oleh kapal asing. Dengan demikian, tidak ada lagi kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia seenaknya, apalagi melakukan klaim tehadap pulau-pulau terluar Indonesia.
Baca juga: Pengertian Ikan Konsumsi dan Berikan 2 Contohnya di Laut
Demikianlah ulasan tentang bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 semoga membuat bangsa Indonesia makin cinta laut. (LUS)
