Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Prosedur Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Ini Penjelasannya
9 November 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prosedur Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Dikutip dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang berupa persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS. Dan yang kedua adalah izin usaha yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama yang harus dilakukan.
Terkait dengan modal yang harus disiapkan ada beberapa kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut: Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
ADVERTISEMENT
Terkait dengan saham dan masalah keanggotaannya maka harus memenuhi syarat seperti berikut:
Demikian adalah beberapa penjelasan mengenai bagaimana prosedur pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (WWN)