Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia? Ini Penjelasannya
24 November 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia? Pertanyaan ini membawa pada perjalanan panjang bangsa Indonesia yang berjuang untuk meraih kemerdekaan dan mendirikan negara yang berdaulat.
ADVERTISEMENT
Sejak masa penjajahan hingga proklamasi kemerdekaan, upaya untuk membentuk dasar hukum dan sistem pemerintahan yang adil telah melewati berbagai tahapan penting. Artinya, konstitusi, sebagai landasan utama negara, bukanlah sesuatu yang muncul begitu saja.
Bagaimana Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia?
1. Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah kolonial Jepang mulai mempersiapkan Indonesia untuk menjadi negara merdeka. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945.
BPUPKI bertugas untuk menyelidiki dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk kemerdekaan Indonesia, termasuk menyusun dasar negara dan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Sebagai hasil dari rapat BPUPKI, pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati sebuah rancangan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini menjadi cikal bakal konstitusi Indonesia.
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
Setelah Jepang menyerah pada Sekutu pada 15 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 melalui teks proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Setelah proklamasi, Indonesia membutuhkan konstitusi untuk mendasari negara yang baru saja merdeka.
Pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi, BPUPKI yang kemudian menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia.
3. Perubahan dan Pemberlakuan UUD Sementara (1950)
Setelah periode kemerdekaan awal, Indonesia mengalami ketegangan politik antara pihak-pihak yang menginginkan sistem pemerintahan parlementer dengan sistem presidensial. Akibatnya, pada 1950, Indonesia mengesahkan UUD Sementara 1950, yang menggantikan UUD 1945 untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
4. Kembali ke UUD 1945 (1959)
Ketegangan politik dan ketidakstabilan pemerintahan yang dihasilkan oleh UUD Sementara memunculkan keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 yang telah disahkan pada 1945. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan sistem parlementer dan mengembalikan konstitusi Indonesia ke UUD 1945.
5. Amandemen UUD 1945 (1999-2002)
Setelah reformasi 1998 yang mengarah pada perubahan sistem pemerintahan, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan buku AMANDEMEN UUD 1945 Sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance, Priyo Handoko SS, (2020), amandemen pertama dilakukan pada 1999, diikuti oleh amandemen kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002).
6. Konstitusi Indonesia Saat Ini
Saat ini, UUD 1945 yang telah mengalami amandemen menjadi dasar hukum negara Indonesia. Meskipun beberapa bagian telah diubah untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan memperkuat demokrasi, Pancasila tetap menjadi dasar negara yang tidak berubah.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia. Proses ini melalui sejarah yang panjang, dimulai dari persiapan pada masa Jepang, hingga amandemen yang mengarah pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. (DNR)