Konten dari Pengguna

Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Mei 2024 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/mphillips007.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/mphillips007.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan ketentuan syara,’ ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban. Salah satunya adalah pekurban atau shohibul kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga.
ADVERTISEMENT
Namun, orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunah dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Berapa Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban?

Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/kivoart.
Orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian dari kurbannya. Orang yang berkurban disebut juga dengan shohibul kurban.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas X karya Dr. H. Mundzier Suparta, MA (2019: 96), pembagian daging kurban dibagi menjadi dua cara, tergantung dari jenis hewan itu sendiri.
Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka mendapatkan jatah daging kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Namun, jika kurban karena nazar maka tidak boleh mengambil jatah daging kurban. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Orang yang berkurban sunah maksimal mengambil dagingnya sepertiga, dan tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban zar dan kurban sunah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam uraian berikut ini.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu “sepertiga”. Namun, jika kurban karena nazar maka tidak mendapatkan bagian jatah kurban. (Umi)